Asyik, Bea Administrasi Bangun Rumah Resmi Nol Rupiah, Berlaku Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rp 8 Juta Atau Kurang
(dari kiri ke kanan) Menko Infrastruktur, Ekonomi, dan Kewilayahan AHY, Menteri Perumahan Mauarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Doddy Hanggodo--Youtube Sekretariat Presiden
BACA JUGA:Program Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat
BACA JUGA:Perumahan Bersubsidi Bakal Hadir di IKN, Terapkan Konsep Hunian Berimbang
Menurutnya ini merupakan sebuah langkah reformasi untuk mempersingkat waktu. Ia percaya jika proses pembuatan PBG memakan waktu hanya sekitar 17 menit di Jakarta, maka rakyat, terutama MBR tak perlu menunggu 45 hari lagi.
Tidak hanya PBG, BPHTB juga kini dikenakan biaya sebesar 0 persen khusus untuk MBR. Ini adalah kebijakan baru, mengingat sebelumnya BPHTB dikenakan tarif sebesar 5%.
Awalnya, pungutan ini diberlakukan pada individu atau badan yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan, dengan tarif 5% dari harga jual setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Terakhir, PPN untuk rumah dengan harga di bawah 2 milyar rupiah dikenakan tarif 0%.
“PPN dibawah 2 milyar, nol persen alias 0 rupiah," kata pria yang akrab disapa Bang Ara ini.
Kebijakan ini menurut Maruarar merupakan anjuran dari Prabowo Subianto untuk mendorong masyarakat untuk lebih mudah memiliki rumah.
"Tadi disampaikan ini waktunya buat rakyat membangun rumah," ucapnya.
Terkait kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, Mauriar menyebut salah satunya adalah berpenghasilan Rp8 juta ke bawah.(*)
*) Mahasiswa Magang dari Universitas Airlangga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: