Menteri ATR/BPN Segera Panggil Pemilik Sertifikat HGB di Laut Sidoarjo
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid angkat bicara soal, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656,85 hektar di perairan Surabaya hingga Sidoarjo, Jawa Timur.--Anisha Aprilia
Lampri tak segan akan mengambil sikap tegas untuk membatalkan HGB tersebut bila terbukti ada pelanggaran. "Jadi, sabar dulu karena saat ini semuanya masih diinvestigasi," terangnya.
Hingga kini, BPN sudah mengetahui bahwa tiga bidang tanah bersertifikat HGB yang berada di perairan Laut Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, itu dimiliki oleh dua perusahaan.
BACA JUGA:HGB di Laut Sidoarjo sejak 1996, Diduga Milik Dua Perusahaan Properti
"Dua PT itu adalah PT Surya Inti Permata, dan PT Semeru Cemerlang," terang lampri
Lebih rinci, kepemilikan tanah oleh kedua perusaahaan tersebut yaitu dua bidang seluas 285,16 hektare dimiliki oleh PT. Surya Permaata dan satu bidang seluas 152,36 hektare dimiliki oleh PT Semeru Cemerlang.
Lampri juga menyangkal bahwa lahan itu terkait dengan Proyek Strategis Nasional Surabaya Waterfront Land (PSN SWL). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: