Waspada Investasi Bodong! Inilah 5 Fakta Kasus Robot Trading Net 89
Direktorat Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus Robot Trading Net 89--Humas Polri
Uang tunai sejumlah Rp. 52 Milyar disita kepolisian-Bareskrim Polri-X
Aset-aset mewah miliki tersangka turut diamankan oleh Bareskrim Polri, total aset apabila dirupiahkan juga mencapai ratusan Milyar. Aset-aset yang telah berada di tangan kepolisian antara lain : 11 mobil mewah yakni Porsche Carrera S, Mobil BMW X7, Mobil BMW X5, Mobil BMW Seri 5, Mobil BMW Seri 3, Mobil Tesla Model 3, Mobil Lexus RX370, Mobil Mazda CX5, Mobil Renault, Mobil Peugeot 3008, dan Mobil Honda Mobilio; uang tunai dalam bentuk rupiah dengan pecahan Rp. 100.000,00 dengan total senilai Rp. 52,5 Milyar; 26 aset properti berupa hotel, villa, kantor, apartemen, ruko, dan rumah, yang tersebar di daerah Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Bangka Belitung, serta Bandung.
5 publik figur diperiksa
3 dari 5 Publik Figur yang diperiksa Bareskrim Polri--Instagram
Robot Trading Net 89 tak hanya menargetkan masyarakat lokal saja, kasus ini juga berhasil menyeret nama-nama publik figur yang terkenal untuk dilakukan pemeriksaan. Nama-nama tersebut yakni sebagai berikut, youtuber Atta Halilintar, pemuka agama Taqy Malik, musisi Kevin Aprilio, drummer band Nidji Adri Prakarsa, serta motivator Mario Teguh.
Kelima publik figur tersebut dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Bareskrim Polri pada Kamis, 23 Januari 2025 lalu.
Bukan kasus pertama kali
Ilustrasi pengadilan yang tidak adil--Freepik
Penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan oleh Robot Trading Net 89 rupanya bukan pertama kali terjadi. Kasus ini sempat ditangani oleh kepolisian beberapa tahun lalu. Polri telah menangani kasus ini secara hukum dengan dugaan kasus yang sama yakni investasi bodong.
Sayangnya, tersangka yang ditetapkan pada saat itu mengajukan praperadilan. Pengajuan tersebut berhasil dikabulkan oleh hakim yang bertugas sehingga tersangka lolos dari proses hukum. Banyak warganet yang menduga pada kasus sebelumnya ada persekongkolan antara tersangka dengan majelis hakim yang bersangkutan.
BACA JUGA:Tergiur Kerja di KPK, Pemuda Pamekasan Jadi Korban Penipuan
BACA JUGA:Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Tak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih kanal untuk berinvestasi dan jangan sampai tergiur dengan keuntungan besar yang tidak masuk akal. Masyarakat harus lebih bijak dan waspada dalam memastikan investasi yang akan dijalani telah terdaftar dan diawasi oleh otoritas resmi.
Kasus Robot Trading Net 89 merupakan tamparan serius bagi masyarakat yang terlibat dalam aktivitas perinvestasian. Proses hukum bagi para tersangka masih terus dijalankan agar dapat mempertanggung jawabkan tindakannya serta hukuman yang didapat juga setimpal. (*)
*) Mahasiswa Progam Studi Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: