Waspada Investasi Bodong! Inilah 5 Fakta Kasus Robot Trading Net 89

Waspada Investasi Bodong! Inilah 5 Fakta Kasus Robot Trading Net 89

Direktorat Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus Robot Trading Net 89--Humas Polri

HARIAN DISWAY - Direktorat Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan fatal yang menyangkut dunia investasi di Indonesia, yakni Robot Trading Net 89. Kasus Robot Trading Net 89 menjadi pembicaraan hangat di sosial media terutama masyarakat yang tertarik dengan kegiatan investasi, pasalnya kerugian yang dialami korban jumlahnya cukup membuat geleng-geleng kepala.

Robot Trading Net 89 menarik perhatian penggunanya dengan modus investasi canggih. Fasilitas yang ditawarkan berupa pengguna akan secara otomatis mendapatkan keuntungan lebih besar dibanding trading investasi lain. Keuntungan ditargetkan mencapai 1% per harinya dengan poin plus saldo investasi tidak berkurang.

Rupanya, fasilitas-fasilitas tersebut hanya bualan semata, para korban mengaku jika uang yang didepositkan tidak dapat diambil. Tak hanya itu saja, akun robot dalam laman Robot Trading Net 89 juga mendadak tidak dapat digunakan.

Kasus Robot Trading Net 89 telah ditangani kepolisian setelah laporan-laporan yang diajukan oleh para korban. Berikut merupakan fakta-fakta terkait dalam kasus Robot Trading Net 89 yang berhasil diungkap aparat kepolisian:

BACA JUGA:Masyarakat Indonesia Rugi Rp 139 Triliun Akibat Pinjol, Judi, dan Investasi Bodong

BACA JUGA:Hati-Hati Investasi Bodong Berkedok Arisan, Istri Food Vloger VR Dilaporkan ke Polda Jatim

Korban mencapai 7000 orang


Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf mengatakan korban mencapai 7000 orang--Humas Polri

Berdasarkan konferensi pers Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, tercatat ada sekitar 7000 korban yang melapor ke pihak kepolisian. Masing-masing korban mengeluhkan penipuan laman Kasus Robot Trading Net 89 dengan total kerugian mencapai Rp. 1,5 Triliun.

Beruntungnya, kesigapan dari Bareskrim Polri para tersangka yang diduga berada dibalik penipuan Robot Trading Net 89 berhasil diamankan. Bersamaan dengan proses hukum kedepannya untuk kasus ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut ikut serta berikan bantuan agar uang yang disita sebagai barang bukti dikembalikan ke masing-masing korban sesuai dengan nominal kerugian.

14 tersangka dan 1 korporasi terlibat


Total tersangka kasus Robot Trading Net 89 berjumlah 14 tersangka--Humas Polri

Bareskrim Polri secara resmi menetapkan 14 tersangka yang turut andil dalam investasi bodong Robot Trading Net 89. Berikut beberapa status daripada tersangka yang telah diketahui identitasnya oleh aparat Polri : 9 tersangka telah diamankan yakni ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR; dua tersangka yang tidak ditahan karena mengalami sakit keras yakni BS dan IR; serta tiga tersangka masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) yakni AA, LSH, dan TL. Sementara korporasi yang terlibat merupakan PT SMI.

Tiga tersangka yang menjadi DPO telah berhasil kabur ke luar negeri, sehingga untuk mempermudah proses penangkapan Polri secara resmi mengeluarkan Red Notice. Kerja sama dengan Interpol juga dilakukan sebagai upaya proses pengejaran para tersangka yang belum diketahui keberadaannya.

BACA JUGA: Waspadai Jeratan Investasi Bodong: 204,7 Juta Penduduk Indonesia Terhubung Internet

BACA JUGA:Tak Melulu Soal Cuan, Arek Suroboyo Hadapi Tantangan Investasi Bodong dan Judi Online

Aset yang disita menggiurkan mata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: