Tukin Dosen ASN Dipastikan Cair Tahun 2025, tapi Tidak untuk 2020-2024
Aduh! Kemendiktisaintek Pastikan Tukin Dosen 2020-2024 Tak Bisa Dibayar-Disway/Annisa Zahro-
Dalam surat edaran yang diterbitkan Kemendiktisaintek kepada para pimpinan perguruan tinggi negeri disebutkan bahwa Kementerian Keuangan telah menyetujui anggaran Rp 2,5 triliun untuk tukin dosen ASN.
BACA JUGA:Tukin Cegah Korupsi Malah Dikorup
Namun, angka itu masih jauh dari kebutuhan ideal yang mencapai Rp 8 triliun.
Kemendiktisaintek berharap bahwa dengan adanya peraturan presiden dan rancangan peraturan menteri yang telah disiapkan, pencairan tukin dosen ASN dapat berjalan lancar mulai tahun ini.
Pemerintah juga meminta para dosen untuk tetap memanfaatkan kanal komunikasi resmi dalam menyampaikan aspirasi mereka.
Ya, ribuan dosen ASN dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) akan menggelar aksi damai di depan Istana Negara, Jakarta, pada 3 Februari 2025.
BACA JUGA:Geger! Oknum Dosen dan Senior Diduga Dalangi Bullying yang Tewaskan Dokter Muda
Aksi itu menjadi puncak keresahan para akademisi yang merasa hak mereka atas tukin belum dipenuhi.
Tuntutan utama aksi tersebut adalah pencairan tunjangan kinerja yang telah lama dinanti oleh para dosen.
"Dengan satu suara, kami menuntut pemerintah segera membayarkan tukin bagi dosen Kemendiktisaintek serta memastikan pembayaran tukin bagi semua dosen ASN tanpa terkecuali," tegas Ketua Adaksi Anggun Gunawan dalam keterangan resmi, Jumat, 31 Januari 2025.
BACA JUGA:Dosen ITS Sri Fatmawati Masuk Daftar 100 Ilmuwan Terbaik Asia 2024
Adaksi menyoroti bahwa anggaran tukin yang telah disetujui Kementerian Keuangan sebesar Rp 2,5 triliun hanya mencakup dosen ASN di perguruan tinggi negeri (PTN) satker dan BLU.
Sementara itu, dosen di PTN-BH dan LLDikti tidak menjadi sasaran penerima tukin karena adanya remunerasi, meski memiliki hak yang sama.
Anggun menyatakan bahwa angka Rp 8 triliun adalah jumlah yang ideal untuk memenuhi kebutuhan tukin seluruh dosen ASN.
BACA JUGA:Keadilan bagi Dosen dalam Isu Jurnal Predator
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: