Klaim Mandek RS di Jatim Disebut karena BPJS Alami Defisit, Rp 17 Triliun Cuma Biayai 1 Penyakit

Klaim Mandek RS di Jatim Disebut karena BPJS Alami Defisit, Rp 17 Triliun Cuma Biayai 1 Penyakit

Ilustrasi Kantor BPJS Kesehatan di Surabaya, Jawa Timur-Moch Sahirol Layeli-Harian Disway-

Terkait masalah pending klaim di rumah sakit Jawa Timur, anggota legislatif dari Dapil Sidoarjo itu mengaku sudah mendatangi kantor BPJS Kesehatan di Jakarta.

Bahkan, kata Benjamin, Komisi E DPRD Jatim datang bersama pejabat BPJS Kesehatan Kedeputian VII dan sejumlah direktur rumah sakit pemerintah.

Ia meminta agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan rumah sakit dibuat nyaman. Hal ini untuk menghindari bentrokan, salah persepsi, atau permusuhan di antara semua pihak. 

Karena itu, kebijakan BPJS Kesehatan tidak lagi hanya berfokus pada orientasi defisit. Tapi mengedepankan pelayanan kepada publik. 

"Jadi RS Soedono Madiun itu misalnya ada pending klaim Rp 15 miliar dan RS Dr Soetomo Rp 40 miliar. Tapi sekarang sudah klir," katanya. 

BACA JUGA:Imbas Klaim Mandek, Dinkes Jatim Siap Fasilitasi Sengketa RS dengan BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Ombudsman RI Soroti Persoalan Klaim Mandek Ratusan RS Jatim di BPJS Kesehatan

Sebagaimana diketahui, sepanjang 2024 terdapat 439 rumah sakit anggota Persi Jatim yang klaimnya mengalami pending atau mandek di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Berdasar data yang dihimpun Persi Jatim, terdapat sekitar 12.000 kasus sengketa pelayanan rawat inap dan jalan yang belum dibayarkan. Adapun total kerugian mencapai Rp 500 miliar. 

Sebelumnya, Asisten Deputi SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VII Ayu Budi Mursintawati mengklaim bahwa pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional sudah akuntabel dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

BPJS Kesehatan, kata Ayu, selalu mengedepankan tata kelola klaim yang transparan dan hati-hati. Menurut dia, klaim yang tertunda pembayarannya atau yang dikenal sebagai ”pending klaim” di wilayah Jawa Timur hanya sebagian kecil. Yakni, sebesar 3 persen dari total klaim yang dibayar.

”Pending klaim adalah upaya kami untuk memastikan bahwa klaim yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan kebenaran pelayanan, regulasi, dan kelengkapan dokumen pendukungnya,” ungkapnya. 

Ia menegaskan bahwa klaim yang ditunda bukan berarti tidak dibayar. Melainkan dikembalikan ke fasilitas kesehatan untuk dikonfirmasi lebih lanjut.

Ayu Budi juga menegaskan bahwa upaya ini tidak terkait dengan isu defisit yang dihadapi BPJS Kesehatan saat ini. Proses verifikasi yang ketat ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas klaim yang diajukan oleh fasilitas kesehatan. 

”Kami bertanggung jawab untuk memastikan seluruh program dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku dan akuntabel, termasuk dalam tata kelola klaim dari fasilitas kesehatan,” ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: