Klaim Mandek RS di Jatim Disebut karena BPJS Alami Defisit, Rp 17 Triliun Cuma Biayai 1 Penyakit
Ilustrasi Kantor BPJS Kesehatan di Surabaya, Jawa Timur-Moch Sahirol Layeli-Harian Disway-
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu menyebut, seharusnya manajemen BPJS Kesehatan mengkalkulasi penyebab terjadinya defisit.
Ia mencontohkan, sebanyak Rp 34 triliun digunakan untuk menangani delapan penyakit. Sedangkan anggaran Rp 17 triliun habis untuk membiayai satu penyakit, yakni penyakit jantung.
"Sekarang pertanyaannya, berapa masyarakat Indonesia yang sakit jantung? Dan, kelompok (masyarakat) mana yang sakit jantung?" katanya.
Padahal, kata dia, penyakit yang banyak dialami masyarakat menengah ke bawah adalah penyakit yang tidak membutuhkan perawatan khusus dan biaya besar.
Misalnya, seperti tipes, muntaber, DBD, bronkitis, pneumonia, TBC, lambung, dispepsia atau mag.
Menurutnya, penyakit yang paling sering dialami oleh masyarakat menengah ke bawah inilah yang harus mendapat prioritas utama.
BACA JUGA:439 Rumah Sakit Rugi Rp 500 Miliar, Klaim Mandek di BPJS Kesehatan Capai 12.000 Kasus
BACA JUGA:439 RS Rugi Rp 500 Miliar Gegara BPJS, Dinkes Jatim Buka Suara
Sebab, kelompok masyarakat menengah ke bawah paling membutuhkan bantuan dan perhatian.
"Itu mestinya diprioritaskan. Bukan satu penyakit masyarakat menengah ke atas, yang memakan biaya Rp 17 triliun," ujarnya.
Ia melanjutkan, kebijakan yang kurang tepat, salah prioritas, dan kemungkinan kesalahan dalam menghitung iuran subsidi silang telah menyebabkan terjadinya defisit.
Menurutnya, tugas pimpinan BPJS adalah menganalisa secara mendalam dan menentukan prioritas yang seharusnya diutamakan.
"Nah, defisit ini diterjemahkan jadi kebijakan yang macam-macam seperti 144 penyakit hanya ditangani di faskes pertama, bukan di faskes rujukan atau RS. Dan berikutnya soal pending klaim di faskes lanjutan," ujar dia.
Ia menambahkan, BPJS di tingkat kabupaten/kota dan provinsi sebenarnya hanya mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pusat. Sehingga mereka terkena dampak dari kebijakan tersebut.
Meskipun demikian, BPJS di daerah tetap harus melakukan perbaikan internal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: