5 Poin Gugatan Risma-Gus Hans yang Tak Dapat Diterima MK

5 Poin Gugatan Risma-Gus Hans yang Tak Dapat Diterima MK

Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra.--MKRI

Pemohon mengaitkan tingginya tingkat partisipasi pemilih yang mencapai 90-100 persen di sejumlah TPS dengan dugaan pengurangan suara mereka. 

Meski MK mengakui adanya anomali partisipasi pemilih, pemohon tidak dapat membuktikan bahwa fenomena tersebut melanggar hukum atau signifikan memengaruhi hasil perolehan suara.

BACA JUGA:Khofifah-Emil Bantah Tuduhan Kecurangan di Pilgub Jatim

4. Tidak Terbukti Manipulasi Surat Suara Tidak Sah

Pemohon menyebut jumlah surat suara tidak sah mencapai 1.204.610 suara atau 5,5% dari total suara.

Namun, MK menilai pemohon tidak mampu membangun argumentasi yang jelas mengenai manipulasi surat suara tersebut. Tidak ada bukti kuat bahwa surat suara tidak sah hanya merugikan pasangan pemohon.

5. Dugaan Penyalahgunaan Bansos Tidak Terbukti

Pemohon mendalilkan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) menguntungkan pasangan calon tertentu. 

Namun, MK menegaskan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan nyata antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara pasangan calon terkait.

BACA JUGA:Sidang Gugatan Pilgub Jatim, Tim Khofifah Sebut Gugatan Tim Risma Mengada-Ada

Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, permohonan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan, Selasa malam, 4 Februari 2025.

Dengan selisih perolehan suara mencapai 5.449.070 suara atau setara dengan 26,3%, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: