Fatwa MUI: Orang Kaya Haram Pakai LPG 3 Kg!

Fatwa MUI: Orang Kaya Haram Pakai LPG 3 Kg!

Beli Gas LPG 3 Kg, Pengecer dan UMKM di Kramat Jati Wajib Miliki Surat Izin Usaha -Disway/Cahyono-

HARIAN DISWAY - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa penggunaan gas elpiji 3 kg dan pertalite bersubsidi oleh orang kaya adalah haram.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda. 

"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," ujar Kiai Miftah dalam keterangannya kepada MUIDigital, Kamis, 6 Februari 2025.

Baliau menambahkan bahwa subsidi adalah hak kelompok tertentu, sehingga penggunaannya oleh mereka yang tidak memenuhi syarat dianggap sebagai pelanggaran.

BACA JUGA:Amankan Stok, Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg Hingga 3,9 Juta Tabung

BACA JUGA:Prabowo Beri 3 Masukan untuk Bahlil soal LPG 3 Kg

Pemerintah juga telah menetapkan regulasi yang mengatur distribusi BBM dan gas bersubsidi agar tepat sasaran.

Subsidi ini ditujukan untuk transportasi umum, nelayan, usaha mikro, serta masyarakat menengah kebawah.

“Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," tegas Kiai Miftah.

Pernyataan MUI ini mempertegas bahwa subsidi merupakan amanah yang harus diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan kepada kelompok yang mampu secara ekonomi. 

BACA JUGA:MUI Buka Suara Terkait Serangga Masuk Opsi Menu MBG

Pernyataan ini didasarkan kepada Firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan …”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: