Pengecer Kini Bisa Beli LPG 3 Kg Lagi ke Pangkalan untuk Dijual ke Konsumen, Pertamina Tunggu Juknis

Pengecer Kini Bisa Beli LPG 3 Kg Lagi ke Pangkalan untuk Dijual ke Konsumen, Pertamina Tunggu Juknis

Seorang karyawan pangkalan resmi menaikkan LPG 3 kilogram ke dalam truk di Jalan Babadan Rukun, Krembangan, Surabaya, Senin, 3 Februari 2025.-Moch Sahirol Layeli-Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan LPG 3 kg seperti biasa.

Awalnya, pemerintah melarang pengecer "gas melon" untuk menjual LPG kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025.

Namun, mulai hari ini, Kamis, 4 Februari 2025, pengecer bisa menjual lagi LPG 3 kg lagi kepada konsumen.  

Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi subpangkalan.

"Ini kebijakan baru dari pemerintah," kata Area Manger Communication Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rehadi, Kamis, 4 Februari 2025.

BACA JUGA:Bahlil Minta Maaf Ada Warga yang Meninggal Saat Antre LPG 3 Kg

BACA JUGA:Bahlil Aktifkan Lagi Pengecer LPG 3 Kg Jadi Sub-Pangkalan, Sistem Penjualan Pakai Aplikasi

Saat ini, Pertamina masih menunggu regulasi dari pemerintah tentang kebijakan baru tersebut. 

"Sambil menunggu regulasinya, pengecer kami layani pembeliannya di pangkalan dengan kategori subpangkalan," ujarnya.

Sehingga pengecer tetap dapat melakukan penjualan LPG 3 kg. Ke depan, pengecer berubah status menjadi subpangkalan resmi PT Pertamina (Persero). 

Kebijakan menjadikan pengecer sebagai subpangkalan bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi.

Namun, pihaknya belum mengetahui syarat yang perlu dipenuhi warung kelontong atau pengecer untuk menjadi subpangkalan. 

"Ini yang nanti akan ditentukan melalui petunjuk teknis oleh pemerintah," katanya. 

BACA JUGA:Redam Kisruh LPG 3 Kg, Prabowo Perintahkan Agar Pengecer Bisa Berjualan Lagi Hari Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: