Redam Kisruh LPG 3 Kg, Prabowo Perintahkan Agar Pengecer Bisa Berjualan Lagi Hari Ini
Prabowo Turun Tangan Redam Kisruh Gas LPG 3 Kg, Pengecer Boleh Berjualan per Hari Ini -Tangkapan Layar Instagram@bahlillahadalia-
HARIAN DISWAY - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan untuk pengecer LPG 3 Kg atau gas melon untuk tetap berjualan per Selasa, 4 Februari 2025.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Sufmi Dasco kepada wawancara paa Selasa pagi, 4 Februari 2025.
Sebelumnya, kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk melarang pengecer menjual tabung gas melon memicu kegaduhan di publik.
“Presiden Prabowo menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," tutur Sufmi.
Sufmi juga membeberkan bahwa pengecer pengecer itu nantinya akan dijadikan sub pangkalam, seperti yang dibeberkan Bahlil saat rapat Komisi XII DPR-RI pada Senin, 3 Februari 2025 lalu.
“Sambil kemudian pengecer pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan,” tambahnya.
BACA JUGA:Bahlil Akan Ubah Pengecer LPG 3 Kg jadi Sub Pangkalan, Anggap Syarat Terlalu Memberatkan
BACA JUGA:Bahlil Ungkap Alasan Penghentian Subsidi LPG 3 Kg, Sebut Ada Permainan Manipulasi Harga
Sufmi juga menambahkan bahwa bukan berarti kebijakannya dihapus, namun tetap berjalan secara parsial.
“Sambil kemudian secara parsial aturannya akan diselaraskan,” lanjutnya.
Instruksi yang memerintakan para pengecer untuk mulai berjualan ini datang dari operasi yang dijalankan Prabowo sendiri untuk melihat kondisi pasar saat ini.
“Tetapi melihat situasi dan kondisi tadi presiden turun tangan,” pungkas Sufmi.
Keputusan untuk mengubah seluruh pengecer menjadi sub pangkalan sebenarnya sudah dijelaskan oleh Bahlil Lahadalia pada rapat Komisi XII DPR RI. Hal itu dikarenakan persyaratan untuk menjadi pangkalan dikeluhkan dan dianggap terlalu memberatkan.
Dalam keterangannya, ia menyebutkan pihaknya dan Pertamina sepakat mengubah para pengecer menjadi sub pangkalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: