Perjuangkan Hak Lingkungan Sehat, Warga Padarincang Berakhir Bui
Konferensi Pers Kasus Pembakaran Kandang Ayam Padarincang--Bidhumas Polda Banten
"Bahkan saat kejadian sejumlah anggota polisi menodongkan senjata api kepada masyarakat," ujar para perwakilan TAUD.
Setelah memasuki rumah warga polisi langsung menangkap beberapa santri yang sedang istirahat di dalam, TAUD juga menyebutkan masih banyak anggota polisi yang berada di Kampung Cibetus dengan jumlah besar serta membawa senjata lengkap.
Menurutnya, polisi juga mengintimidasi warga Cibetus agar membuat pernyataan palsu bahwa penangkapan yang dilakukan oleh polisi tanpa surat keputusan penangkapan adalah narasi bohong.
Kini warga yang sudah ditangkap ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Banten oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatarnas).
Polda Banten juga tidak membuka akses bantuan hukum atau pendampingan oleh pengacara bagi warga maupun pendampingan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) untuk anak-anak.
Dirkrimun Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan pelaku akan dijerat hukuman selama 12 tahun serta pihaknya akan menangkap pelaku lain yang juga terseret di dalam kasus ini.
"Kami mengimbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri," pungkasnya. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: