Perjuangkan Hak Lingkungan Sehat, Warga Padarincang Berakhir Bui

Perjuangkan Hak Lingkungan Sehat, Warga Padarincang Berakhir Bui

Konferensi Pers Kasus Pembakaran Kandang Ayam Padarincang--Bidhumas Polda Banten

HARIAN DISWAY - Sejumlah warga asal Padarincang berdemonstrasi di depan Polda Banten karena menuntut masyarakat yang ditangkap atas pembakaran kandang ayam milik salah satu perusahaan peternakan pada Senin, 12 Februari 2025.

Ada 11 orang warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten yang ditangkap polisi dan ditetapkan menjadi tersangka. 

Mereka yang ditangkap itu adalah CS, O, R, SM, Y, sisanya adalah lima santri yang masih berstatus anak-anak yaitu DP, F, U, FR, serta S. Kasus ini juga telah mendapat pendampingan dari Walhi. 

Berdasarkan dari surat penangkapan tersangka dengan inisial CS ditahan selama 20 hari terhitung pada tanggal 7 Februari hingga 26 Februari 2025. Ia dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan/pengerusakan, dan Pasal 180 KUHP tentang tindak pidana yang membahayakan keamanan umum. 

BACA JUGA:Viral! Aksi Tak Biasa Drumband Pelajar di Probolinggo, Netizen: Menyakiti Diri Sendiri

BACA JUGA:Prabowo Soroti 'Raja Kecil' dalam Birokrasi, Faizal Assegaf: 'Raja Kecil' Itu Bahlil

Menurut kesaksian warga yang lain, motif tersangka membakar kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera itu karena telah memberikan kerugian kepada warga terhitung pada tahun 2013 hingga per Desember 2024.

Ada sekitar 200 warga Padarincang terpapar gejala ISPA. Selain terpapar penyakit, warga juga mengalami kerugian secara material.

Warga hanya ingin perusahaan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena kandang ayam miliknya sudah menyebarkan penyakit ke warga sekitar. Selain itu kandang ayam tersebut juga dibangun di tengah-tengah kampung. 

Hal ini merujuk pada UU yang mengatur mengenai pejuang lingkungan hidup diatur pada UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, ada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No 10 Tahun 2024 yang mengatur perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan. 

BACA JUGA:Sidang Isbat Penentuan Ramadan dari Kemenag Digelar 28 Februari

BACA JUGA:Kejagung Jelaskan Dugaan Kasus Korupsi di Ditjen Migas ESDM: Hindari Aturan Demi Impor

Hal tersebut berisikan bahwa siapapun yang memperjuangkan lingkungan tidak dapat diskriminasi, bertujuan melindungi wilayah negara dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta menjamin kelangsungan hidup makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. 

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memberikan kronologi mengenai warga yang ditangkap oleh Polda Banten. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: