Kuota Haji Khusus Tersisa 1.838 Kursi, Diperpanjang Mulai 17 hingga 21 Februari 2025

Kuota Haji Khusus Tersisa 1.838 Kursi, Diperpanjang Mulai 17 hingga 21 Februari 2025

Masjidil Haram dan Kabah.--

HARIAN DISWAY - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya perjalanan bagi jemaah Haji khusus kembali dibuka seiring dengan masih adanya 1.838 kuota yang belum terisi. 

Konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih untuk 1.838 kuota tersebut akan dimulai dari tanggal 17 hingga 21 Februari 2025.

“Karena masih ada sisa kuota, kita buka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih khusus, dari 17 sampai 21 Februari 2025,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan di Jakarta pada Minggu, 16 Februari 2025.

Nugraha juga melanjutkan bahwa konfirmasi setoran lunas Bipih tahap perpanjangan itu akan berlangsung tepatnya pada 17-21 Februari 2025 pukul 08.00 - 15.00 WIB di Badan Penerima Setoran (BPS) tempat setoran awal.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Minta Harga Tiket Pesawat dan Biaya Haji Turun

BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji 2025 Jamaah Reguler Dibuka 14 Februari 2025, Berikut Linknya!

Sebelumnya, tahap pertama konfirmasi keberangkatan dan pelunasan setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus untuk musim haji 1446 H/2025 M dibuka mulai 24 Januari hingga 7 Februari 2025 pukul 15:00 WIB. 

Hingga 7 Februari lalu, tercatat sebanyak 11.232 jemaah telah melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan setoran Bipih Khusus. 

Selain itu, 3.235 jemaah lainnya telah melakukan pelunasan dengan status cadangan.

“Sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang awalnya berstatus cadangan saat melunasi Bipih, telah ditetapkan statusnya menjadi masuk kuota Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M. Sehingga, sisa kuota Haji Khusus menjadi 1.838 Jemaah,” jelas Nugraha Stiawan.

BACA JUGA:Keppres Biaya Haji 2025 Sudah Terbit, Ini Besaran Biaya yang Harus Dibayar

BACA JUGA:Daftar Nama Jamaah Haji Khusus 2025 Jawa Timur, Berikut Link dan Jadwal Pelunasannya!

Adapun untuk petunjuk teknis dan tata cara pengisian kuota haji khusus dapat merujuk pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M, pada tahap perpanjangan, pengisian sisa kuota haji khusus diperuntukkan bagi:

  1. Jemaah Haji Khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami kegagalan sistem;
  2. Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;
  3. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
  4. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan
  5. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.

Perlu dicatat, bahwa Jemaah Haji Khusus yang terdaftar pada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan izin tidak berlaku, tetapi berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus, harus melakukan pelunasan pada PIHK dengan izin aktif melalui proses perpindahan Pendaftaran Ibadah Haji (PIN) antar PIHK sesuai pilihan Jemaah Haji Khusus di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi domisili.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag