Kuota Haji Khusus Tersisa 1.838 Kursi, Diperpanjang Mulai 17 hingga 21 Februari 2025

Kuota Haji Khusus Tersisa 1.838 Kursi, Diperpanjang Mulai 17 hingga 21 Februari 2025

Masjidil Haram dan Kabah.--

“Bagi Jemaah Haji Khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif dengan melakukan proses perpindahan PIN antar PIHK sesuai dengan pilihan Jemaah Haji Khusus pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi domisili Jemaah,” pungkasnya. (*)

*) Mahasiswa Magang dari Universitas Airlangga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag