Tok! DPR Resmi Sahkan UU Minerba, Pemberian Izin Tambang Bisa Lebih Fleksibel, Ini 9 Poin Pentingnya

Tok! DPR Resmi Sahkan UU Minerba, Pemberian Izin Tambang Bisa Lebih Fleksibel, Ini 9 Poin Pentingnya

Tok! DPR Setujui Revisi UU Minerba, Pemberian Izin Tambang Lebih Fleksibel-disway.id/anisha aprilia-

HARIAN DISWAY  - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) resmi disetujui menjadi Undang-Undang pada Selasa, 18 Februari 2025. 

Persetujuan tersebut terjadi dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat dihadiri oleh 311 dari 579 Anggota DPR RI, yang mewakili seluruh fraksi partai politik di DPR RI. 

Penyusunan RUU Minerba tersebut dilakukan oleh panitia kerja (panja) antara pemerintah dan DPR RI yang dibentuk Baleg DPR RI pada 12 Februari 2025 silam. 

BACA JUGA:Tok! Revisi UU Minerba Jadi Usul Inisiatif DPR RI

BACA JUGA:PP Muhammadiyah Kritik RUU Minerba, Soroti Konsesi Tambang untuk Kampus hingga Tumpang Tindih Aturan

Adapun pembahasan RUU Minerba dilakukan oleh panja dan disepakati dalam rapat pleno mencakup 9 poin, yakni:

  1. Revisi pasal-pasal yang berhubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.
  2. Perubahan Pasal 1 angka 16 mengenai definisi studi kelayakan.
  3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK dalam tahap Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan prioritas pemenuhan kebutuhan BUMN yang mengelola kepentingan publik.
  4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan (5), serta Pasal 60 ayat (4) dan (5) mengenai perizinan usaha dan mineral logam, serta pemberian prioritas WIUP batubara mengikuti sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola pemerintah pusat.
  5. Pasal 100 ayat (2) mengenai pelaksanaan reklamasi dan perlindungan dampak pascatambang untuk masyarakat dan daerah, dengan melibatkan pemerintah daerah.
  6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, terutama masyarakat lokal sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui: a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan, b. pelibatan masyarakat lokal dan adat dalam kegiatan pertambangan, c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
  7. Pasal 169A menambahkan ketentuan mengenai audit lingkungan.
  8. Pasal 171B mengatur IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan memiliki masalah tumpang tindih WIUP, berdasarkan evaluasi pemerintah pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.
  9. Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

BACA JUGA:Revisi UU Minerba jadi Inisiatif DPR, Kampus Bisa dapat Jatah Lahan Tambang

BACA JUGA:Kampus Dapat Jatah Kelola Tambang, Kriteria Penerima Harus Diperketat

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia menekankan mufakat dari para anggota dalam proses tersebut, 

"Perkenankan kami menyerahkan RUU Minerba untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang terhormat ini," ujar Doli.

Beberapa revisi dalam RUU tersebut mencakup perubahan skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Yang sebelumnya sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme lelang, kini diterapkan dengan skema prioritas dalam lelang.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pembagian sumber daya alam kepada berbagai komponen bangsa, termasuk pengusaha UMKM, koperasi, dan BUMD.

Selain itu, DPR dan pemerintah sepakat untuk membatalkan rencana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: