Perspektif Hukum terhadap SHM dan SHGB di Laut

ILUSTRASI Perspektif Hukum terhadap SHM dan SHGB di Laut. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Hal demikian juga sejalan dengan Pasal 29 ayat (1) Permen ATR/BPN 21/2020 yang mengatur bahwa pembatalan produk hukum dilakukan pejabat yang berwenang karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis serta pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ilmu hukum tentu memberikan solusi dan apresiasi atas langkah pemerintah yang bertindak tegas untuk membatalkan SHM-SHGB di wilayah laut. (*)
*) Sri Winarsi adalah guru besar dalam bidang hukum agraria administrasi, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: