Berikut Daftar 16.305 Jamaah Haji Khusus 2025 yang sudah Melunasi Bipih, Simak Prosedur Penggantiannya!

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.-Humas Kemenag-
“Kami mengimbau seluruh PIHK untuk mematuhi Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus 1446 H/2025 M, serta menyampaikan informasi ini kepada seluruh jamaah,” tegas Nugraha Stiawan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: