Kasus Band Sukatani Ditanggapi Advokasi P2G, Penasihat Kapolri, dan Bupati Banjarnegara

Kepala Bareskrim Polri Wahyu Widada menanggapi penolakan band punk Sukatani untuk menjadi Duta Polisi.-HAI-Tiktok
HARIAN DISWAY - Viralnya lagu Bayar Bayar Bayar milik band Sukatani melakukan klarifikasi permintaan maaf dan Novi selaku personel band Sukatani yang berprofesi sebagai guru dipecat. Dari pihak sekolah mengatakan tidak ada kaitannya, tetapi pemecatan ini terkait pelanggaran norma dan lainnya. Namun, pemecatan diindikasi atau dicurigai akibat adanya tekanan.
Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menjelaskan bahwa kasus yang dialami Novi terdapat kejanggalan. Ia juga mengatakan Novi merupakan Guru Tetap Yayasan (GTY) di mana tidak dapat sembarangan dipecat, harus melalui proses SP1, SP2, SP3, dan peringatan.
"Kami melihat pernyataan dari sekolah dasar bahwa dinyatakan setelah mendapatkan informasi dari pihak yayasan langsung dipecat," kata Iman.
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 dalam PP tentang guru, Permendibut Nomor 19 Tahun 2017 bahwa guru harus dilindungi secara hukum, harus dilindungi kesehatan dan masalah kerjanya, dan harus dilindungi hak kekayaan intelektual. Adapun Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 39 ayat 1 tentang yang harus melindungi guru adalah pemerintah, pemerintah daerah, organisasi profrsi guru, dan masyarakat. Dalam kasus ini, hebatkan masyarakat lebih dulu maju.
BACA JUGA:Tanggapi Permintaan Maaf Band Sukatani, Polri Tekankan Bahwa Mereka Tidak Anti Kritik
BACA JUGA:Novi Vokalis Sukatani Dipecat sebagai Guru SD, Bupati Purbalingga Beri Tawaran Mengajar Lagi
Iman juga mengatakan bahwa pemecatan ini disebutkan melanggar kode etik. Padahal tidak ada yang namanya kode etik sekolah, adanya peraturan sekolah. Realitanya tidak ada pemecatan secepat itu.
"Punya lagu, lagunya diturunkan, lagunya dihapus dari semua musik streaming, dipecat. Ini namanya diskriminasi ganda," ujarnya.
Advokasi P2G akan terus memastikan bahwa guru itu dilindungi.
Di sisi lain, Penasihat Kapolri, Irjen Pol Ariyanto, mengatakan pemanggilan orang-orang yang diduga menghina polisi, direktur bagian siber wajib mengecek apakah termasuk bentuk pelanggaran pidana atau bentuk suatu kritik. Dalam Undang-Undang mengenai kebebasan pendapat, polisi dilarang menghalangi orang untuk menyampaikan pendapat selagi hal tersebut masih benar.
"Kewajiban polisi saat ini adalah mengklarifikasi apa hasil pemeriksaan propam kepada anggota sehingga dianggap mengintimidasi.
BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Band Sukatani Seharusnya Tidak Perlu Minta Maaf Dan Tarik Lagu “Bayar Bayar Bayar”
BACA JUGA:Vokalis Band Sukatani Dipecat dari Sekolah, Ketua FSGI: Hak Berekspresi Guru Harus Dilindungi!
Bupati Banjarnegara Amelia Desiana merespons kasus pemecatan Novi. Ia mengatakan akan dilakukan mediasi antara pihak sekolah dan Novi untuk menemukan titik temu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: