DPR Kawal Pemenuhan Hak Eks Karyawan Sritex, Termasuk THR

DPR Kawal Pemenuhan Hak Eks Karyawan Sritex, Termasuk THR

Edy Wuryanto Mendorong Kemenaker untuk Menjamin Kepastian Hukum terkait THR Pengemudi Ojek Daring --

Karena gelombang PHK terjadi dalam 30 hari sebelum Idul Fitri, maka karyawan yang terdampak berhak mendapatkan THR. “Ini sesuai dengan Pasal 7 Permenaker No. 6 Tahun 2016,” tambah Edy.

Selain itu, Edy menyoroti pentingnya akses pekerja terhadap program perlindungan sosial, seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan manfaat uang tunai hingga enam bulan, pelatihan kerja, dan informasi pasar kerja.

Perlindungan sosial ini harus didapatkan oleh pekerja yang ter-PHK karena dapat membantu ekonominya di masa transisi mendapatkan pekerjaan baru.

“Kami juga meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat pencairan dana JHT bagi pekerja yang ingin menggunakannya. Selain itu, BPJS Kesehatan harus menjamin bahwa pekerja yang terdampak dan keluarganya tetap bisa mengakses layanan kesehatan selama enam bulan tanpa membayar iuran, sesuai dengan Perpres No.59 Tahun 2024,” kata Edy. 

Edy mendesak pemerintah untuk memberikan solusi jangka panjang bagi pekerja terdampak. Termasuk dukungan bagi mereka yang ingin berwirausaha melalui akses Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Kami di Komisi IX DPR RI akan terus mengawal proses ini. Kami tidak ingin ribuan pekerja yang telah bertahun-tahun mengabdi di Sritex justru dibiarkan tanpa kepastian. Pemerintah harus hadir, memberikan solusi konkret, dan memastikan tidak ada hak pekerja yang terabaikan,” tutup Edy.(*)

*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: