Bunuh Motif Asuransi

ILUSTRASI Bunuh Motif Asuransi. Seorang istri di Medan diduga membunuh suami dengan motif asuransi. Sebelum pembunuhan terjadi, sang suami diasuransikan Rp 500 jt.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Kembali ke Jumat pagi, 22 Maret 2024. Sopir terdakwa bernama Grippa Sihotang mendatangi rumah terdakwa Tiromsi di Jalan Gaperta, Medan. Sekitar dua jam kemudian, saksi Surya Bakti yang sedang bekerja di sekitar rumah terdakwa mendengar suara rintihan korban yang meminta tolong dalam bahasa Batak dari dalam rumah.
Namun, saksi Surya tidak mengerti makna ucapan tersebut dan kemudian melanjutkan pekerjaannya.
Hari itu juga, sekitar pukul 11.15 WIB, terdakwa meminta bantuan kepada saksi Mayline, pemilik salon di sebelah rumah terdakwa. Minta bantuan menolong Rusman di dalam rumah. Saat masuk ke rumah, saksi melihat Rusman sudah tergeletak di lantai. Darah mengucur dari telinga kiri.
JPU: ”Saat ditanya oleh saksi, terdakwa menyatakan bahwa suaminya pingsan, baru ditabrak mobil di depan rumah.”
Kemudian, Rusman dibawa ke Rumah Sakit Advent Medan. Tiba di rumah sakit sekitar pukul 12.00 WIB, korban Rusman dinyatakan meninggal dunia. Ketika ditanya petugas medis, Tiromsi mengaku bahwa suaminyi meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di depan rumah.
Namun, pihak saudara korban menemukan sejumlah kejanggalan di jenazah dengan adanya luka di bagian kepala, tangan, dan bibir.
Selanjutnya, mereka mendatangi lokasi yang diklaim sebagai tempat kecelakaan, tapi tidak menemukan tanda-tanda kecelakaan, seperti goresan di aspal atau bercak darah. Pihak saudara korban lapor polisi. Kemudian, polisi menyelidiki TKP kecelakaan dan memeriksa saksi-saksi.
Hasilnya, semua saksi tidak melihat ada kecelakaan.
Maka, polisi melakukan ekshumasi, membongkar makam Rusman dan jenazahnya diautopsi pada 27 April 2024 di RS Bhayangkara Medan. Itu lima hari pasca kematian Rusman. Hasilnya, Rusman mengalami pendarahan hebat di rongga kepala akibat trauma benda tumpul. Itulah penybab kematian.
Polisi menyelidiki lebih dalam. Memeriksa rumah terdakwa dan korban. Polisi menemukan bekas darah sudah kering di kamar Rusman.
JPU: ”Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik keluar pada 31 Juli 2024 menunjukkan adanya bercak darah di dalam kamar korban identik dengan darah Rusman Maralen Situngkir.”
Ketika penyidikan polisi, pengungkapan kasus itu memakan waktu lama. Sampai akhirnya Tiromsi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Helvetia.
Waktu itu pihak polsek menggelar konferensi pers. Tiromsi dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Tiromsi kepada wartawan berulang kali membantah membunuh suami. Dia merasa kecewa ditetapkan sebagai tersangka.
Tiromsi: ”Apa yang menjadi mens rea kalau dibilang saya membunuh? Demi Tuhan, saya tidak membunuhnya.”
Dia menceritakan kondisi rumah tangganya sewaktu suaminya masih hidup. Dia mengaku tidak pernah diberi nafkah. Tiromsi bilang, suami sakit-sakitan dan dia merawatnya. Bahkan, anak hasil hubungan gelap suami dibesarkan Tiromsi. Keluarga suami yang sekolah keperawatan dibiayai Tiromsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: