Bunuh Motif Asuransi

ILUSTRASI Bunuh Motif Asuransi. Seorang istri di Medan diduga membunuh suami dengan motif asuransi. Sebelum pembunuhan terjadi, sang suami diasuransikan Rp 500 jt.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Tiromsi: ”Saya sangat mencintai suami, saya tidak mungkin membunuhnya.”
Dari pengakuan itu, tampak bahwa korban pernah selingkuh hingga punya anak, yang kemudian dirawat Tiromsi. Dengan demikian, ada kemungkinan motif pembunuhan bukan hanya uang asuransi, bisa juga karena dendam lama.
Terdakwa Tiromsi dijerat pasal berlapis: Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman maksimal hukuman mati.
Tidak dijelaskan, apakah klaim asuransi sudah didapatkan terdakwa atau belum. Tapi, dengan disidangkannya kasus itu, pastinya pihak PT Prudential Life Assurance tahu bahwa kematian Rusman akibat pembunuhan. Uang tidak bisa diambil.
Dikutip dari Insurance Crime Bureau, 17 November 2023, berjudul Woman arrested for allegedly orchestrating deaths of husband, kids, and relative for insurance payouts.
Dikisahkan, seorang wanita berusia 49 tahun di Mmabatho, Afrika Selatan (tidak sebut nama), yang diduga mengatur kematian suami dan tiga anaknya, serta seorang kerabat untuk menguangkan polis asuransi. Dia diadili di Pengadilan Magistrat Mmabatho, 17 November 2023.
Wanita itu ditangkap setelah operasi yang digerakkan oleh intelijen setelah anggota keluarga melaporkan kecurigaan.
Pembunuhan yang awalnya ditetapkan sebagai ”kematian alami” terjadi Maret 2023, yang mana seorang kerabat perempuan meninggal dalam keadaan misterius. Investigasi mengungkapkan bahwa tersangka secara curang mengambil asuransi atas nama perempuan itu sebelum pembunuhannya.
Tim juga menyelidiki kematian kedua putri tersangka yang meninggal pada 2005 dan 2015. Kemudian, disusul suaminyi yang meninggal pada 2016, dan putranya yang meninggal pada Juli 2023. Semua korban dibunuh perempuan itu. Motifnya uang asuransi.
Kasus pembunuhan bermotif begitu masih jarang di Indonesia. Pelaku harus jago merekayasa kematian korban secara detail. Juga, latar belakang kejadian. Yang tidak bisa dilakukan notaris terdakwa kasus tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: