Bunuh Motif Asuransi

Bunuh Motif Asuransi

ILUSTRASI Bunuh Motif Asuransi. Seorang istri di Medan diduga membunuh suami dengan motif asuransi. Sebelum pembunuhan terjadi, sang suami diasuransikan Rp 500 jt.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Pembunuhan motif ini jarang di Indonesia. Notaris perempuan Dr Tiromsi Sitanggang, 58, diadili di PN Medan sebagai terdakwa pembunuh suami, Rusman Maralen Situngkir, 61. Sebelum Pembunuhan, Tiromsi mengasuransikan suaminyi secara diam-diam. Nilai klaim Rp 500 juta. Pembunuhan terjadi setahun silam, dia baru diadili Selasa, 4 Maret 2025.

DUGAAN pembunuhan Rusman oleh Tiromsi terjadi di rumah mereka, di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Jumat, 22 Maret 2024. Tapi, Tiromsi melaporkan ke polisi sebagai korban kecelakaan tabrak lari di depan rumahnyi.

Awalnya polisi percaya. Namun, pihak saudara Rusman curiga atas kondisi mayat korban. Maka, lapor polisi. Lalu, polisi menyelidiki di TKP kecelakaan. Meminta keterangan beberapa saksi. Semua saksi mengaku tidak melihat ada kecelakaan. Polisi curiga, lalu meminta izin Tiromsi untuk autopsi jenazah Rusman. 

BACA JUGA:Lagi, Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasyara

BACA JUGA:Kejagung Periksa Lagi Tiga Saksi Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasyara

Tiromsi menolak dan langsung membawa jenazah suami untuk dimakamkan di kampung halaman di Sidikalang, Dairi, Sumut. Polisi kian curiga. Terus menyelidiki sampai terungkap sebagai pembunuhan oleh Tiromsi.

Sidang perdana terdakwa Tiromsi digelar di PN Medan, Selasa, 4 Maret 2025. Agendanya pembacaan surat dakwaan jaksa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Emmy Khairani Siregar. 

JPU: ”Terdakwa Tiromsi secara bersama-sama dengan sopirnya, pria bernama Grippa Sihotang (kini DPO alias buron), diduga telah melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir.”

Diulas, pembunuhan itu terjadi di rumah terdakwa dan korban di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Jumat, 22 Maret 2024. 

Mundur, sebulan sebelum pembunuhan, 17 Februari 2024, tanpa sepengetahuan korban, terdakwa mendaftarkan korban Rusman sebagai tertanggung dalam polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance dengan nilai klaim senilai Rp 500 juta.

Untuk memenuhi persyaratan administrasi, terdakwa meminta anaknya bernama Angel Surya Nauli Sitanggang untuk mengambil foto korban Rusman sambil memegang KTP.

Setelah polis asuransi aktif, kemudian 23 Februari 2024, korban diminta terdakwa untuk menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia. Korban menurut saja.

Perbuatan itu diduga dilakukan terdakwa Tiromsi untuk mempercepat proses validasi asuransi guna memastikan pencairan dana apabila korban meninggal dunia.

Itulah motif pembunuhan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: