Kiai di Trenggalek Dipenjara 14 Tahun, Kasus Hamili Santriwati di Bawah Umur

Kiai di Trenggalek Dipenjara 14 Tahun, Kasus Hamili Santriwati di Bawah Umur

Kiai yang hamili santriwati saat di PN Trenggalek-Foto Istimewa-

Terdakwa enggan meminta maaf dan bertanggung jawab karena merasa tidak pernah menyetubuhi korban. 

"Terdakwa mengatakan bisa menjadi beberapa orang dan yang melakukan persetubuhan itu adalah perewangannya atau jin yang selama ini menemani terdakwa," ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek Dian Nur Pratiwi.

Dian berpendapat bahwa perbuatan asusila itu bisa berlangsung dikarenakan adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban. 

"Relasi kuasa dalam hal ini adalah ada kaitannya anatara seorang guru dan murid, dalam hal ini terdakwa usianya jauh lebih tua dari korban sekaligus guru dan pengasuh pondok pesantren yang ditempatinya. Sehingga korban tidak berdaya untuk menolak keinginan terdakwa," kata Dian.

Kini kasus asusila itu telah berkekuatan hukum tetap. Terdakwa sudah pasrah serta menerima putusan untuk mendekam di penjara selama 14 tahun lamanya. (*) 

*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi UIN Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: