Hukum Meninggalkan Puasa dengan Sengaja

Penjelasan hukum meninggalkan ibadah puasa wajib dalam Islam. -Freepik-Pinterest
HARIAN DISWAY - Meninggalkan puasa dengan sengaja adalah perbuatan yang memiliki konsekuensi berat dalam ajaran Islam. Ketika seseorang dengan sengaja mengabaikan kewajiban ini tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat, ia akan menanggung dosa yang berat dan akan dipertanggung jawabkan.
Dalam Al-Qur'an, Allah telah menetapkan kewajiban berpuasa dalam Surah Al-Baqarah ayat 183, yang menyatakan bahwa puasa diwajibkan sebagaimana telah diwajibkan kepada umat-umat sebelumnya agar mereka bertakwa.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ ١٨٣ "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa".
Ayat 183 Surah Al-Baqarah dalam Al-Qur'an yang menerangkan betapa wajibnya ibadah puasa bagi umat Islam. -Diwani Kraf-Pinterest
BACA JUGA: 6 Perkara yang Harus Dihindari agar Puasa Ramadan Tidak Berkurang Pahalanya
Kewajiban ibadah puasa ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk ibadah yang melatih kesabaran, menumbuhkan empati terhadap orang yang kurang mampu, serta mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dalam kitab Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Abu Aulia dan Abu Syauqina terdapat hadits yang menyebut bahwa orang yang membatalkan puasa tanpa udzur syar'i maka puasanya tak dapat diganti meski ia berpuasa satu tahun penuh.
Rasulullah bersabda bahwa "Barang siapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun." (HR Abu Hurairah).
BACA JUGA: Hal yang Makruh dan yang Membatalkan Puasa Selama Ramadan
Ini menunjukkan betapa besar konsekuensi meninggalkan puasa. Bahkan, dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa meninggalkan puasa dengan sengaja termasuk salah satu dosa yang sejajar dengan meninggalkan salat.
Seseorang yang meninggalkan puasa dengan sengaja wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh yaitu menyesali perbuatannya, bertekad tidak mengulanginya, dan mengganti puasa yang telah ditinggalkan.
Namun, dalam beberapa kasus, seperti seseorang yang membatalkan puasanya dengan berhubungan suami istri, maka ia diwajibkan membayar kafarat, yaitu membebaskan seorang budak, atau jika tidak mampu, berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau jika tidak mampu juga, memberi makan enam puluh orang miskin.
BACA JUGA: Hukum Tidak Membayar Utang Puasa Ramadan dalam Islam
Ketika seseorang mengabaikan kewajiban ini secara terus-menerus tanpa alasan, dikhawatirkan hatinya akan semakin jauh dari kesadaran spiritual. Puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga sarana untuk membersihkan hati dan mendekatkan diri kepada Allah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: