Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Kembali Periksa Sembilan Saksi Baru

Kepuspenkum Harli Siregar-Foto Istimewa-
HARIAN DISWAY - Kasus mega triliun perusahaan plat merah atau PT Pertamina Patra Niaga belum sampai ke meja hijau, pemeriksaan terhadap saksi-saksi baru terus dilakukan oleh Kejagung.
Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa sembilan saksi baru terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Sub Holding dan KKKS tahun 2018-2023 pada Selasa, 11 Maret 2025.
Adapun sembilan orang saksi dari pegawai Pertamina yang diperiksa yakni
WSW, General Manager RU IV Cilacap PT Kilang Minyak Pertamina International
ABN, General Manager RU V Balikpapan
YTW, General Manager RU VI Balongan
PS, Manager Performance Governance /Manager Port Marine Regulation PT Kilang Minyak Pertamina International
VFW, Manager FSD Fuel Sales pada Direktorat Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga
VY, Sr Expert Trader pada Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023
MRN, Manager Performance Governance PT Kilang Pertamina International
MS, Manager Fluel Terminal Tg. Gerem
IK, General Manager RU II Dumai PT Kilang Pertamina International
BACA JUGA:Kejagung Panggil Empat Pejabat Pertamina Atas Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kesembilan orang saksi tersebut diperiksa atas perkara tindak pidana korupsi minyak mentah pada PT Pertamina Sub Holding KKKS 2018-2023 atas nama tersangka YF dkk.
"Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud," ujar Kepuspenkum Harli Siregar dalam rilisnya pada Selasa, 11 Maret 2025 .
Pada kasus ini Kejagung sudah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya RS yang menjabat sebagai Dirut PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung juga menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun. Rincian kerugian tersebut berupa kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri yang diperkirakan sebesar Rp 35 triliun.
Kemudian ada kerugian impor minyak melalui DMUT/broker sekitar Rp 2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sebesar Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi pada tahun 2023 sebesar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) mencapai Rp 21 triliun.
Perbuatan tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: