Pasutri Kompak Rampok Taksi Online

Ilustrasi perampokan taksi online-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
“Herlambang melancarkan aksinya dengan menjerat leher sopir dari belakang,” ujar AKP Margono.
Korban langsung melakukan perlawanan sampai dirinya terlepas dari jeratan Herlambang, akibatnya mobil terhenti di tengah jalan. WNF langsung keluar dari mobil untuk mengevakuasi dirinya sendiri. Tak berhenti disitu, korban berupaya keras merebut mobilnya yang telah dikuasai pelaku.
BACA JUGA:Detail Perampokan, Haris Bunuh Sopir Taksi
BACA JUGA:Senyum Samanhudi, Mantan Wali Kota Otak Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota
“Sopir sempat membuka pintu dan berusaha masuk ke kursi belakang namun kepalanya dihantam helm yang ada di dalam mobil oleh Antika,”
Korban langsung terjatuh akibat hantaman tersebut. Kedua pelaku langsung meloloskan diri dan membawa kabur mobil hasil perampokannya.
Dibantu dengan warga setempat, WNF langsung melaporkan kejadian perampokan yang menimpanya ke Polsek Kesamben. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku di daerah Cepu, Kabupaten Blora.
“Kami berkoordinasi dengan resmob Blora dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Cepu,”
BACA JUGA:Pernyataan Balas Dendam Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Sebelum Jadi Dalang Perampokan
BACA JUGA:Mantan Wali Kota Blitar Jadi Otak Perampokan : “Sopo sing Balas Dendam?
Polisi juga menyita beberapa barang bukti meliputi mobil Avanza yang belum dijual, helm yang dihantamkan ke korban, dan ponsel milik kedua pelaku.
Pasutri tersebut dijerat pada pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)
*) Mahasiswa Magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: