Tujuh Saksi Baru Kasus Pertamina Dipanggil Kejagung, Satu Dari Kemenkeu

Tujuh Saksi Baru Kasus Pertamina Dipanggil Kejagung, Satu Dari Kemenkeu

Harli Siregar Kepuspenkum Kejagung RI-Foto Istimewa-

Perbuatan tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*) 

*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi UIN Sunan Ampel Surabaya

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: