Tujuh Saksi Baru Kasus Pertamina Dipanggil Kejagung, Satu Dari Kemenkeu

Harli Siregar Kepuspenkum Kejagung RI-Foto Istimewa-
Perbuatan tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: