Siapkan Dana Rp2 Triliun, Kemenag Pastikan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair sebelum Lebaran 2025

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam, Amien Suyitno.--kemenag.go.id
HARIAN DISWAY - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah periode Januari dan Februruari akan cair bulan Maret ini sebelum Lebaran Idulfitri 2025.
"Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menag Nasaruddin Umar, kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal. Kita siapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang akan cair sebelum lebaran, 18 sampai 24 Maret 2025," ujar Dirketur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam, Amien Suyitno pada Jumat, 14 Maret 2025 di Jakarta.
Menurut Suyitno, saat ini, proses pencairan TPG tengah dipersiapkan. Surat Perintah Membayar (SPM) akan dibuat mulai Senin, 17 Maret 2025, sehingga dana tersebut diharap telah masuk ke rekening guru madrasah pekan depan.
Pemberian TPG, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen dari keberpihakan Pemerintah Indonesia (Kemenag) untuk memberikan kesejahteraan serta profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia.
Adapun besaran TPG bagi guru madrasah yang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya.
Sementara besaran TPG bagi guru madrasah yang bukan PNS dan belum inpassing akan diberikan sebesar Rp1.500.000 terlebih dahulu.
BACA JUGA:Prabowo Umumkan Mekanisme Baru, Tunjangan Guru Langsung Dikirimkan ke Rekening
BACA JUGA:Kemenag Siapkan Sejumlah Program untuk Wujudkan Ramadan Menyenangkan dan Menenangkan
"Terkait peningkatan TPG sebesar Rp500 ribu bagi guru madrasah non-PNS non-inpassing, akan segera disusulkan setelah payung hukumnya terbit, berupa revisi PMA tentang pembayaran TPG," tambah Suyitno.
Tujuan peningkatan TPG bagi guru madrasah non-PNS non-inpasssing tersebut adalah untuk memberikan apresiasi serta kesejahteraan yang lebih baik, serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan di madrasah seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Thobib Al-Asyhar mengatakan, TPG akan diberikan kepada guru madrasah yang telah memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana berikut.
- Memiliki sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem Education Management Information System (EMIS) GTK Kemenag
- Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka setiap minggu
- Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.
Dalam rangka melancarkan pencairan TPG, Thobib mengimbau pada guru madrasah calon penerima TPG untuk memperhatikan beberapa hal.
Seperti data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar, kehadiran dan beban kerja yang telah terinput di sistem EMIS GTK, serta segera melapor ke Kantor Kemenag terdekat jika terjadi kendala.
BACA JUGA:Kemenag Rilis e-Book Manasik Haji dan Umrah 2025, Unduh di SIni!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: