Dasco Bantah Revisi UU TNI Dikebut: Sudah Dibahas Sejak Berbulan-Bulan Lalu

Dasco Bantah Revisi UU TNI Dikebut: Sudah Dibahas Sejak Berbulan-Bulan Lalu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah pihaknya membahas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) secara kebut-kebutan-disway.id/anisha aprilia-

HARIAN DISWAY – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menekankan bahwa tidak ada unsur kebut mengebut dalam penyusunan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan oleh Komisi I DPR RI

“Pertama saya sampaikan bahwa tidak ada kebut mengebut dalam revisi undang-undang TNI,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

Ia berdalih jika pembahasan revisi UU TNI ini sejatinya sudah berlangsung sejak berbulan-bulan yang lalu bahkan juga mengundang unsur masyarakat.

“Seperti kita tahu bahwa revisi Undang-Undang TNI ini sudah berlangsung dari beberapa bulan lalu dan itu kemudian dibahas di Komisi I termasuk kemudian mengundang partisipan publik,” lanjutnya. 

BACA JUGA:DPR RI Tegaskan Revisi UU TNI Hanya Berfokus pada Tiga Pasal, Apa Saja?

Kemudian, Dasco juga turut membantah adanya statement yang menyebutkan jika rapat revisi Undang-Undang TNI tersebut dilakukan secara diam-diam. Dalam agenda rapat, tertulis bahwa rapat tersebut terbuka untuk umum. Maka Dasco menilai apa yang dilakukan oleh Komisi I DPR RI itu tidak menyalahi aturan dan mekanismenya. 

“Memang konsinyasinya dalam setiap pembahasan undang-undang itu memang ada aturannya. Ada peraturan pembuatan undang-undang dan (kami,Red) tidak menyalahi mekanisme,” ujarnya. 

Bahkan Dasco mengungkap jika seharusnya rapat tersebut diagendakan berjalan 4 hari, namun karena efisiensi, dipotong menjadi 2 hari. 

BACA JUGA:Kapuspen TNI: Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan, Bukan Kuasai Sipil

“Walaupun (revisi UU TNI,Red) cuma tiga pasal, itu pembahasanya memerlukan waktu karena dari sisi naskah akademik dan lain-lain itu kemudian memerlukan juga merumuskan kata-kata dan kemudian pokok-pokok tetap dalam pembahasannya,” tandasnya. 

Sebelumnya, Dasco juga menjelaskan bahwa Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) hanya membahas tiga pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47.

Adapun Pasal 3 dalam UU TNI yaitu mengenai kedudukan TNI. Dasco menjelaskan jika tidak ada perubahan dalam ayat 1 pasal tersebut yang menyebutkan bahwa dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. 

BACA JUGA:Revisi UU TNI Terbaru, Tugas TNI Bertambah Atasi Narkoba dan Pertahanan Siber

“Kemudian ayat 2 soal kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis, TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan,” lanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: