DPR Sebut Draf RUU TNI di Media Sosial Berbeda dengan yang Dibahas, Ini 3 Pasal yang Direvisi

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan ada perbedaan Revisi Undang-undang TNI yang beredar di media sosial dengan yang dibahas oleh Komisi I DPR RI.-Anisha Aprilia-
HARIAN DISWAY - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang beredar di media sosial melenceng atau berbeda dari yang dibahas di Komisi I DPR RI.
"Penolakan-penolakan di yang saya lihat di media sosial itu substansi dan masalah dari pasal-pasal yang ada itu sangat banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas," ujar Dasco pada Senin, 17 Maret 2025 di Kompleks Parlemen Jakarta.
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra itu menjelaskan, hanya terdapat tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI dan perubahannya bersifat penguatan saja. Sehingga diharapkan tidak ada pelanggaran UU lagi ke depannya.
"Nah, kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi, TNI, dan lain-lain," ungkapnya.
Setelah melihat pasal-pasal tersebut, tambahnya, akan terlihat jelas bahwa DPR akan menjaga supremasi sipil, dan lain-lain. Sementara masyarakat dapat memberikan penilaian tersendiri terkait UU yang direvisi.
BACA JUGA:Dasco Bantah Revisi UU TNI Dikebut: Sudah Dibahas Sejak Berbulan-Bulan Lalu
BACA JUGA:DPR RI Tegaskan Revisi UU TNI Hanya Berfokus pada Tiga Pasal, Apa Saja?
Lebih lanjut, ia menjelaskan, tiga pasal UU TNI yang akan direvisi, yaitu:
1. Pasal 3 Ayat 2 tentang kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk di dalamnya koordinasi perencanaan strategis TNI di bawah Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
2. Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI. Dalam hal ini, batas usia pensiun TNI yang sebelumnya 55 tahun diusulkan meningkat menjadi 62 tahun.
3. Pasal 47 yang menyatakan, prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu. Sebelumnya, hanya 10 lembaga, kemudian dilakukan revisi dengan menambah jumlah kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif.
"Seperti Kejagung (Kejaksaan Agung,Red) misalnya, ada Jaksa Agung Militer yang di Undang-Undang Kejaksaan yang itu dijabat oleh TNI, jadi kita masukkan. Kemudian dalam hal pengelolaan perbatasan karena ini beririsan dengan tugas pokok dan fungsi TNI," jelasnya.
BACA JUGA:Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 86 Perwira Tinggi TNI, Simak Daftar Lengkapnya !
BACA JUGA:Kapuspen TNI: Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan, Bukan Kuasai Sipil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: