Amalan Sunah yang Dianjurkan saat Idulfitri untuk Memperoleh Kebahagiaan

Salat Idulfitri memiliki hukum sunah muakkadah atau hal-hal yang sangat dianjurkan untuk dilakukan. --Pinterest
Salat Idulfitri disunahkan bagi laki-laki maupun perempuan dan lebih utama dilakukan secara berjamaah. Jika kapasitas masjid mencukupi, maka salat sebaiknya dilaksanakan di dalamnya.
Namun, jika jumlah jamaah melebihi kapasitas masjid, lebih utama untuk mengadakannya di lapangan terbuka.
BACA JUGA: Penentuan Idul Fitri Menurut Pemerintah, NU dan Muhammadiyah
Mandi Sunnah Sebelum Shalat Id
Disunahkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk wanita yang sedang haid atau nifas, untuk mandi pada Hari Raya Idulfitri. Kesunahan ini juga berlaku bagi mereka yang tidak melaksanakan salat Id, seperti orang yang sedang sakit.
Waktu pelaksanaan mandi dimulai sejak tengah malam hingga tenggelamnya matahari pada 1 Syawal. Namun, yang lebih utama adalah melakukannya setelah terbit fajar. (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib ‘Ala Syarh al-Khathib, juz 1, hal. 252).
Berikut niat mandi sunah Idulfitri: نَوَيْتُ غُسْلَ عِيْدِ الْفِطْرِ سُنَّةً لِلهِ تَعَالَى. Nawaitu ghusla ‘îdil-fiṭri sunnatan lillâhi ta‘âlâ. Artinya: “Aku niat mandi Idulfitri, sunnah karena Allah Ta’ala.”
BACA JUGA: 7 Cara Cegah Obesitas setelah Lebaran 2025
Berjalan Kaki Menuju Tempat Salat
Termasuk sunnah Nabi adalah keluar menuju tempat shalat Id dengan berjalan. --Pinterest
Disunahkan untuk berjalan kaki menuju tempat pelaksanaan salat Idul Fitri. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sayyidina Ali:
مِنْ السُّنَّةِ أَنْ يَخْرُجَ إلَى الْعِيدِ مَاشِيًا. Minas-sunnati an yakhruja ilal-‘îdi mâsyiyan. Artinya: “Termasuk sunah Nabi adalah keluar menuju tempat salat Id dengan berjalan.” (HR. At-Tirmidzi, dan beliau menyatakannya sebagai hadis hasan).
BACA JUGA: Tip Makeup Tahan Seharian saat Lebaran 2025
Namun, bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik, seperti orang tua atau orang yang sakit, diperbolehkan menggunakan kendaraan. Begitu pula dalam perjalanan pulang setelah salat Id, tidak diwajibkan untuk berjalan kaki. (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. 282).
Mengunjungi Tempat Keramaian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: