Polisi Bunuh Anak Kandung

ILUSTRASI anggota kepolisian membunuh anak kandung di Semarang.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Kasus polisi bunuh bayi kandung di Semarang masuk mode kejutan. ”Kami punya bukti, tersangka merencanakan pembunuhan itu,” kata Amal Lutfiansyah, pengacara ibu kandung korban, DJP, 24, kepada wartawan, Rabu, 26 Maret 2025. ”Bukti sudah diterima penyidik,” tambahnya. Luar biasa. Jarang, ayah berencana bunuh anak kandung. Apalagi, pelakunya polisi.
KEABSAHAN tersangka Brigadir Ade Kurniawan, 27, sebagai ayah kandung bayi laki-laki usia 2 bulan inisial NA sudah diuji DNA (deoxyribonucleic acid). Bayi yang tewas dan dimakamkan Senin, 3 Maret 2025, itu diekshumasi Polri pada Kamis, 6 Maret 2025. Lantas, dilakukan uji DNA silang dengan Ade.
Hasilnya, NA adalah anak kandung Ade. Tingkat akurasi uji DNA keayahan adalah 99,99 persen. Sangat akurat. Bukan anak tiri atau hasil selingkuhan.
BACA JUGA:Liku-Liku Polisi Ungkap Pembunuhan
BACA JUGA:Perundungan di SMA Binus, Polisi Dikritik Keras oleh KPAI
Amal Lutfiansyah menjelaskan, kliennya, DJP, punya bukti-bukti. Bukan cuma satu bukti. Bahwa Ade merencanakan pembunuhan terhadap NA sejak lama. Ia tidak mengungkap bentuk bukti-bukti itu. Namun, bukti sudah diserahkan kepada penyidik di Polda Jateng.
Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati. Sementara itu, Ade tidak dijerat dengan pasal tersebut oleh penyidik.
Berdasar keputusan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah yang melakukan gelar perkara pada Selasa, 25 Maret 2025, Ade dijerat Pasal 338 KUHP, pembunuhan tidak berencana. Ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun. Dengan sangkaan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Polisi Sidik Bullying, Sekolah Bilang Bercanda
BACA JUGA:Ditelanjangi, Miss Universe Lapor Polisi
Keputusan hakim di persidangan kelak akan membuktikan dakwaan primer Pasal 338 KUHP. Kalau tidak terbukti, barulah beralih ke dakwaan subsider.
Amal: ”Meskipun penerapan pasal terhadap tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, kami berharap agar pasal yang menjerat tersangka Ade dapat diperluas. Yakni, Pasal 340 KUHP.”
Dilanjut: ”Sekarang kasusnya masih didalami penyidik Polda Jateng. Proses hukum berjalan terus. Segala macam kemungkinan bisa terjadi, termasuk penambahan pasal 340.”
Barang bukti pembunuhan berencana tidak diungkapkan Amal. Sebagai clue, katanya, pihaknya sudah menyerahkan beberapa barang bukti. Antara lain, pakaian korban, hasil rekam medis korban yang menyatakan kematian akibat gagal napas, penyumbatan aliran darah ke dan dari otak, serta beberapa ponsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: