Militerisme Hibrida Menghadapi Supremasi Sipil

Militerisme Hibrida Menghadapi Supremasi Sipil

ILUSTRASI Militerisme Hibrida Menghadapi Supremasi Sipil.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BAHASAN utama Harian Disway pada 17 Maret 2025 yang berjudul Militer Sipil: RUU TNI Bisa Lemahkan Demokrasi menyoroti bagaimana revisi UU TNI membuka celah bagi keterlibatan lebih luas Militer dalam birokrasi Sipil. Kapuspen TNI menegaskan bahwa RUU itu tidak bertujuan menguasai sektor Sipil, tetapi memberikan ruang bagi perwira non-job agar tetap produktif.

Namun, realitas di lapangan berbeda. Penunjukan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai direktur utama Bulog dan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya menunjukkan jalur militer dalam administrasi sipil mulai terbuka. 

Jika Novi Helmy memimpin sektor pangan, Teddy dipromosikan dari mayor ke letkol dalam waktu singkat, tidak melalui mekanisme reguler Mabes TNI, tetapi hanya berdasarkan surat perintah yang berada di luar standar promosi militer.

BACA JUGA:Menhan Sjafrie Pastikan Tak Ada Wajib Militer dan Dwifungsi dalam UU TNI

BACA JUGA:Edukasi Budaya Militer di Museum Pusat TNI Angkatan Laut (TNI-AL)

Panglima TNI dan KSAD mengonfirmasi bahwa Letkol Teddy berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) yang langsung di bawah Sekretariat Negara. Itu menciptakan preseden buruk bagi meritokrasi, yakni jalur kepangkatan dapat diabaikan berdasarkan kedekatan politik, berpotensi menimbulkan kecemburuan di tubuh TNI. 

Kasus Novi Helmy dan Teddy bukan sekadar pengecualian administratif, melainkan pertanda awal bahwa militerisme hibrida di bawah pemerintahan Prabowo Subianto dapat menggoyahkan supremasi sipil.

ANTARA REFORMASI DAN KENYATAAN

Sejak Reformasi 1998, supremasi sipil ditegakkan melalui Undang-Undang TNI Tahun 2004, yang melarang perwira aktif menduduki jabatan sipil di luar sektor keamanan. Namun, revisi UU TNI yang tengah dibahas membuka peluang bagi perwira aktif mengisi posisi strategis di institusi sipil, termasuk BUMN, lembaga ekonomi, dan sektor pangan.

BACA JUGA:Militer Indonesia di Pusaran Bisnis

BACA JUGA:Militer dan Sipil

Kasus Brigjen Novi Helmy di Bulog bisa jadi hanyalah awal. Jika revisi UU TNI disahkan, perwira aktif akan lebih leluasa masuk ke BUMN lain, terutama di sektor logistik, energi, dan infrastruktur strategis. 

Itu berarti, militer tidak hanya kembali ke ranah sipil, tetapi juga mulai memainkan peran dalam ekonomi nasional, serupa dengan pola di negara-negara dengan kontrol militer yang kuat atas industri.

Dalam studi keamanan, Bryan Mabee dan Srdjan Vucetic membedakan antara militerisme langsung¬ (militer mengendalikan pemerintahan) dan militerisme hibrida (perwira militer ditempatkan dalam jabatan sipil atas nama ”efisiensi administrasi”). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: