BPJS Kesehatan Hapus Kelas Rawat Inap 1,2, dan 3, Ganti KRIS dengan Tarif Segini!

BPJS Kesehatan Hapus Kelas Rawat Inap 1,2, dan 3, Ganti KRIS dengan Tarif Segini!

Ilustrasi Kantor BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Timur-Moch Sahirol Layeli-Harian Disway-

5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, ditanggung pemerintah.

BACA JUGA:Tagihan Tertunda BPJS Kesehatan di Berbagai Rumah Sakit Capai Rp2 Triliun, Ombudsman RI Ungkap Penyebabnya

KRIS Mengedepankan Prinsip Gotong Royong

Penerapan KRIS bertujuan untuk memperkuat prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional. 

Budi menyoroti ketidakadilan dalam sistem saat ini, di mana peserta yang membayar lebih tinggi mendapatkan layanan yang lebih baik.

"Kalau sekarang kan konsep sosial gotong royong-nya banci. Kalau yang kaya bayar lebih dan harus dapat lebih bagus, itu bukan asuransi sosial," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR.

BACA JUGA:Klaim Mandek di RSI Surabaya Capai Rp 1 Miliar, BPJS Kesehatan Janji Lunasi Tahun Ini

Dengan skema KRIS, semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan rawat inap yang setara, tanpa memandang besaran iuran.

Namun, bagi peserta yang menginginkan layanan tambahan seperti ruang VIP, akan diberlakukan skema kombinasi dengan asuransi swasta.

"Orang kaya bisa membayar asuransi tambahan ke pihak swasta. Sebagian porsinya tetap disalurkan ke BPJS, sehingga mekanismenya akan berjalan seimbang dan tidak ada lagi kesenjangan layanan," jelas Budi.

BACA JUGA:Targetkan 281 Juta Jiwa, Kemenkes Pastikan Seluruh Puskesmas Siap Jalankan Cek Kesehatan Gratis

Menurutnya, mekanisme tersebut dirancang bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BPJS Kesehatan untuk memastikan keberlanjutan layanan kesehatan yang adil dan merata.

"Dengan konsep ini, orang kaya nggak perlu pusing dan BPJS juga nggak perlu pusing nagih," tutupnya.

Sistem KRIS akan mulai diterapkan secara bertahap tahun ini, dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025.

BACA JUGA:Solusi Sengketa Klaim BPJS Kesehatan di Jatim, Ombudsman RI Desak Pemprov dan Kemenkes untuk Evaluasi 5 Hal Ini

Setelah sistem ini berlaku penuh, besaran iuran yang disesuaikan akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: