BPJS Kesehatan Hapus Kelas Rawat Inap 1,2, dan 3, Ganti KRIS dengan Tarif Segini!

Ilustrasi Kantor BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Timur-Moch Sahirol Layeli-Harian Disway-
Selama masa transisi, peserta BPJS Kesehatan masih akan dikenakan tarif yang berlaku saat ini dan pembayaran iuran tetap mengikuti ketentuan lama.
Termasuk batas pembayaran hingga tanggal 10 setiap bulan dan penghapusan denda keterlambatan mulai 1 Juli 2026. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: