Saat Terdakwa Pembunuh Wartawan Itu Letoy

Rumah Rico Sempurna Pasaribu di Kabanjahe yang dilahap api. --Dok
Terdakwa Bebas Ginting, 62, digiring petugas menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Sumut, Kamis, 27 Maret 2025. Ia otak pembunuhan sekeluarga wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu. Saat jalan menuju ruang sidang dengan dikawal dua petugas, mendadak Bebas jatuh, tertelungkup di lantai. Ia pingsan.
TERNYATA sidang yang akan mengadilinya bersama dua terdakwa lain di kasus itu, Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra Tarigan, adalah sidang vonis. Tiga terdakwa itu didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Rico sekeluarga di rumah sekaligus warung kelontong di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kabanjahe, Karo, Sumut, 27 Juni 2024. Empat orang sekeluarga mati.
Tiga terdakwa itu dijerat Pasal 340 KUHP, dituntut hukuman mati. Siang itu sidang pembacaan vonis hakim.
Karena letoy, Bebas Ginting diangkut kembali ke ruang tahanan pengadilan. Sementara itu, dua terdakwa lain tetap dikawal menuju ruang sidang. Majelis hakim tetap membuka persidangan tanpa kehadiran terdakwa Bebas.
BACA JUGA: Pakaian Terdakwa yang Bisa Ringankan Hukuman
Majelis hakim yang diketuai Adil Matogu Frangky Simarmata merujuk pasal 22 Undang-Undang tentang Kehakiman, persidangan dapat berjalan meski terdakwa berhalangan hadir.
Pengacara Ronald Abdi Sitepu meminta agar pembacaan putusan ditunda hingga terdakwa dalam kondisi sehat dan menghadiri sidang. Namun, hakim menolak permintaan itu. Lalu, Ronald keluar dari ruang sidang, tanda protes. Namun, sidang tetap berlanjut.
Bebas divonis hukuman seumur hidup. Yunus divonis seumur hidup. Rudi divonis 20 tahun penjara. Mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana. Korban tewas empat orang sekeluarga: Rico, 47; bersama istrinya, Elfrida br Ginting, 48; putranya, Sudi Investigasi Pasaribu, 12; dan cucu laki-laki, Loin Situngkir, 3.
Bebas terbukti sebagai otak pembunuhan, sedangkan dua terdakwa itu sebagai eksekutor pembakar rumah korban dengan upah masing-masing Rp 1 juta dari Bebas.
Bebas benar-benar pingsan, bukan pura-pura. Ia lalu dibawa ke klinik. Ditangani tenaga medis sebentar, ia siuman lagi. Tapi, sidang berakhir. Vonis sudah dijatuhkan hakim. Mungkin ia terlalu takut dan khawatir divonis hukuman mati sehingga pingsan.
Bebas bukan preman biasa. Ia terkenal. Ia ditakuti orang di Kota Kabanjahe. Ketika berusia 20 tahun, ia pernah membunuh orang. Hal itu diungkap Kabidhumas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa, 16 Juli 2024. Demikian:
”Pada 1982 Bebas adalah kuli bongkar muat barang di Kabanjahe. Usianya waktu itu 20 tahun. Ia kelompok kuli Rayon Simbelang. Korbannya juga kuli bongkar muat barang bernama Rusdi Ginting. Rusdi kelompok Rayon Kabanjahe.”
Dilanjut: ”Ketika itu korban Rusdi Ginting melarang Bebas untuk memuat barang di Kompleks Tigabaru, Kabanjahe. Sebab, itu wilayah Rusdi. Akibatnya, Bebas kesal. Ia emosi. Ia menikam punggung korban dengan menggunakan pisau. Penikaman itu berkali-kali dilakukan Bebas Ginting.”
Hasil visum korban, luka sepanjang 3 cm, lebar 1 cm, dan kedalaman luka 8 cm. Kena organ dalam. Rusdi Ginting tewas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: