Berkas Kasus Duta Palma Group Dilimpahkan ke Pengadilan

Pelimpahan berkas kasus tindak pidana korupsi dan TPPU oleh PT Duta Palma Group-Kejaksaan RI-
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah perusahaan di bawah naungan Duta Palma Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakarta Pusat) pada Rabu, 9 April 2025.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) mengungkap tujuh korporasi sebagai terdakwa.
"Adapun Terdakwa korporasi tersebut adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, serta PT Asset Pacific," ujarnya dalam rilisan Kejaksaan Agung pada Kamis, 10 April 2025.
Dalam perkara ini, lima korporasi pertama diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, sedangkan PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific diwakili oleh Surya Darmadi.
Kelima korporasi pertama disebutkan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Kejagung Sita 301 Miliar dalam Kasus Korupsi PT Duta Palma Grup
BACA JUGA:Kejagung Titip Sitaan Aset PT Duta Palma ke BUMN
Dakwaan kedua, kelima korporasi tersebut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Para Terdakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan subsidiair Pasal 4 jo. Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010.
Di sisi lain, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific didakwa atas dugaan TPPU. Keduanya dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 jo tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair untuk dakwaan primair, Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 jo tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Jadwal sidang akan ditetapkan oleh pihak Pengadilan Tipikor dalam waktu dekat. (*)
*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: