Kejagung Periksa Tujuh Saksi Terkait Aliran Dana Kasus Suap Gratifikasi PN Jakpus

Kejagung saat ini telah menetapkan tiga tersangka baru atas kasus suap di PN Jakarta Pusat-Kejagung RI-
HARIAN DISWAY - Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi mengenai kasus dugaan suap gratifikasi terkait pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat pada Minggu, 13 April 2025.
Suap tersebut berkaitan dengan vonis lepas (ontslag) Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus pada terdakwa PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022 pada Rabu, 19 Maret 2025 lalu.
"Saksi yang diperiksa adalah DJU Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ABS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, AL Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, DAK dan LK Staf Legal PT Daya Labuhan Indah Grup Wilmar, AH, dan TH Karyawan Indah Kusuma," ungkap Direktur Penyidik Jampidsus Abdul Qohar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tujuh orang saksi, tim penyidik memperoleh fakta baru dalam perkara ini. Hingga akhirnya menetapkan tiga hakim sebagai tersangka baru pada kasus suap gratifikasi PN Jakpus.
BACA JUGA:KPK Ungkap Hasto Kristiyanto Sumbang Dana Rp400 Juta dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku
BACA JUGA:KPK Konfirmasi Keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Pada Kasus Suap Harun Masiku
Kasus ini bermula adanya kesepakatan antara tersangka AR yang merupakan pengacara tersangka Korporasi Minyak Goreng atas nama tersangka WG untuk mengurus tiga korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus ontslag. Semula AR diminta menyiapkan uang Rp 20 miliar.
Selanjutnya kesepakatan tersebut disampaikan oleh Tersangka WG kepada Tersangka MAN agar perkara tersebut diputus Onslag. Tersangka MAN menyetujui pernintaan untuk diputus Onslag namun minta agar uang Rp 20 miliar itu dikali tiga sehingga totalnya menjadi Rp 60 miliar.
Tersangka WG menyampaikan ke tersangka AR agar menyiapkan uang sebanyak Rp 60 miliar dan menyetujui permintaan tersebut. Lalu Tersangka AR menyerahkan uang Rp 60 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika kepada Tersangka WG, lalu uang tersebut diserahkan kepada Tersangka MAN.
Dari kesepakatan tersebut, Tersangka WG mendapatkan USD 50.000 sebagai jasa penghubung dari Tersangka MAN. Setelah uang tersebut diterima Tersangka MAN yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilanjutkan dengan menunjuk Ketua Majelis Hakim yaitu DJU, Hakim Ad Hoc AL, dan ASB sebagai hakim Anggota.
Kemudian setelah terbit penetapan sidang, Tersangka MAN memanggil DJU selaku Ketua Majelis, ASB selaku hakim Anggota dan memberikan uang dolar Amerika yang jika dirupiahkan setara Rp 4 miliar dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan perkara diatensi. Kemudian uang Rp 4 miliar tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh ASB. ASB kemudian membaginya pada AL dan DJU.
Hingga pada sekitar bulan September atau Oktober 2024 tersangka MAN kembali menyerahkan uang Dollar Amerika yang setara dengan Rp 16 miliar kepada DJU.
DJU membaginya kepada ASB dan AL di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan dengan porsi pembagian ASB sebanyak Rp 5 miliar, DJU Rp 6 miliar, dan AL sebesar Rp 5 miliar. Sehingga totalnya adalah Rp 20 miliar.
Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang suap agar perkara tersebut diputus secara ontslag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut akhirnya diputus secara ontslag. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: