Inilah Uang Asing dan Aset Mewah Bukti Kasus Korupsi CPO

Kejagung tetapkan empat tersangka dengan barang bukti uang berupa uang puluhan miliar hingga aset mewah-Kejagung RI-
HARIAN DISWAY - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) kembali menggemparkan pubpik. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengungkap berbagai barang bukti kuat yang terindikasi kasus suap dan gratifikasi. Tak hanya uang dalam pecahan rupiah, tim penyidik juga menyita mata uang asing, aset mewah, termasuk beberapa unit mobil.
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menggeledah lima tempat di Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Jumat, 11 April 2025 sejak pukul 09.00 WIB. Kelima lokasi tersebut adalah rumah , kantor advokat, dan tempat tinggal yang dijadikan perantara aliran dana suap.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan alat bukti yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan/gartfikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Barang bukti yang diperoleh antara lain uang SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, dan Rp 10.804.000 di rumah tinggal tersangka WG di Villa Gading Indah.
Uang SGD 3.400, USD 600, dan Rp 11.100.000 di dalam mobil WG, uang senilai Rp 136.950.000 disita dari rumah AR. Juga ditemukan di dalam tas milik MAN berupa satu buah amplop berwarna coklat berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000, satu buah amplop berwarna putih yang berisi 72 uang pecahan USD 100.
Satu buah dompet berwarna hitam yang berisi 23 lembar uang pecahan USD 100, satu lembar uang pecahan SGD 1.000, tiga lembar uang pecahan SGD 50, 11 lembar uang uang pecahan SGD 100, lima lembar uang pecahan SGD 10, delapan lembar uang pecahan SGD 2, tujuh lembar uang pecahan Rp 100.000, 235 lembar uang pecahan Rp 100.000, 33 lembar uang pecahan Rp 50.000, tiga lembar uang pecahan RM 50, satu lembar uang pecahan RM100, satu lembar uang pecahan RM5, satu lembar uang pecahan RM1.
BACA JUGA: Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Ini Alasan Hakim PN Jaksel
BACA JUGA:Bupati Situbondo Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Begini Respons KPK
Sedang barang bukti yang disita dari Tersangka AR berupa satu unit mobil Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, dan satu unit mobil Mercedes Benz. (*)
*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: