Suap Hakim Lagi: Ketua PN Jaksel Ditangkap

Suap Hakim Lagi: Ketua PN Jaksel Ditangkap

ILUSTRASI Suap Hakim Lagi. Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta disangka menerima suap Rp 60 miliar.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Dilanjut: ”Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang Rp 60 miliar. Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan ontslag, di mana penerimaan itu melalui seorang panitera bernama WG.”

Suap itu terkait amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, bahwa pada 19 Maret 2025, tiga korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group dibebaskan dari semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO pada Januari 2021 hingga Maret 2022.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun, perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana. Karena itu, mereka dibebaskan dari semua dakwaan JPU.

Padahal, terdakwa PT Wilmar Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 11,88 triliun. Jika itu tidak dibayar, harta Tenang Parulian selaku direktur disita dan dilelang, dengan ancaman pidana penjara 19 tahun.

Terdakwa PT Permata Hijau Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 937,55 miliar. Jika itu tidak dibayar, harta David Virgo selaku pengendali korporasi tersebut disita, dengan ancaman pidana penjara 12 bulan.

Terdakwa PT Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 4,89 triliun. Jika itu tidak dibayar, harta para pengendali Musim Mas Group, termasuk Gunawan Siregar selaku direktur utama, akan disita untuk dilelang, dengan ancaman pidana penjara masing-masing 15 tahun.

Tuntutan segitu divonis ontslag. Maka, empat tersangka korupsi suap tersebut langsung ditahan. Itu bukti bahwa mafia hukum di Indonesia memang ada, setelah terungkapnya kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur di Surabaya.

Hakim memang rawan disuap. Apalagi, jika vonis yang dijatuhkan di suatu perkara hukum terlalu ringan, bahkan terdakwa bebas. Sangat mungkin disuap. Cuma, liku-liku pembuktiannya rumit.

Di negara maju seperti Amerika Serikat (AS) juga sama. Di sana, yang menerapkan sistem hukum common law, putusan terdakwa bersalah ditentukan dewan juri. Maka, kebanyakan suap ke juri meskipun lokasi penginapan dewan juri dirahasiakan. Cara suapnya pun beragam.

Dikutip dari PBS News, 4 Juni 2024, berjudul Bag of $120,000 left as bribe for juror in Minnesota food program fraud trial, diungkap penyuapan juri yang unik.

Diberitakan, penyuapan terhadap juri dilakukan seorang perempuan. Akibatnya, pihak berwenang federal di Minnesota menyita telepon seluler ketujuh terdakwa. 

Para penyidik melacak perempuan penyuap seorang juri USD 120.000 agar juri membebaskan para terdakwa yang mencuri lebih dari USD 40 juta dari program sosial pemerintah makan gratis anak-anak selama pandemi Covid.

Menurut surat pernyataan agen Federal Bureau of Investigation (FBI), seorang perempuan membunyikan bel pintu di rumah juri nomor 52 di pinggiran Kota Minneapolis, Spring Lake Park, Minggu malam, 1 Juni 2024. Itu sehari sebelum perkara tersebut diputuskan dewan juri di pengadilan. 

Kebetulan, juri nomor 52 tidak ada di rumah. Namun, seorang kerabat membukakan pintu. Begitu pintu rumah dibuka, perempuan itu menyerahkan tas berpita keriting dan gambar bunga serta kupu-kupu.

”Wanita itu meminta si kerabat untuk memberi tahu juri 52 agar memutuskan tidak bersalah di sidang putusan juri, kelak. Dan, katanya, akan ada lebih banyak saksi seperti itu di persidangan nanti,” tulis agen FBI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: