Suap Hakim Lagi: Ketua PN Jaksel Ditangkap

ILUSTRASI Suap Hakim Lagi. Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta disangka menerima suap Rp 60 miliar.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Hadiah itu kemudian sampai ke tangan juri 52. Ia langsung menelepon polisi dan menyerahkan tas tersebut. Tas itu berisi uang kertas pecahan USD 100, USD 50, dan USD 20. Total USD 120.000.
Esoknya, agen FBI mengambil tas itu dari polisi di Spring Lake Park. FBI juga memeriksa juri tersebut.
Anehnya, perempuan pengirim suap itu tahu nama juri. Padahal, nama-nama juri belum dipublikasikan. Perempuan tersebut bisa tahu. Tetapi, daftar orang-orang yang memiliki akses ke situ mencakup jaksa penuntut dan pengacara pembela serta ketujuh terdakwa itu sendiri.
Hakim Pengadilan Distrik AS Nancy Brasel dan pengacara mengetahui tentang upaya suap tersebut Senin pagi, 2 Juni 2024. Hakim lalu memerintah ketujuh terdakwa menyerahkan ponsel mereka sehingga penyidik dapat mencari bukti. Ia juga memerintah ketujuh terdakwa untuk langsung ditahan.
Juri 52 antisuap. Sebab, jika ia yang semula memutuskan bersalah atau tidaknya terdakwa (mewakili Allah di bumi), jika ketahuan disuap, bisa berubah jadi pesakitan. Seperti hakim di Indonesia penerima suap. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: