Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang, Ambil Foto Tubuh Pasien saat Pemeriksaan

Foto ilustrasi pelecehan seksual yang terjadi pada seorang perempuan-Foto istimewa-
Ia menjelaskan bahwa sumpah dokter merupakan komitmen moral dan profesional dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, tindakan asusila oleh tenaga medis tidak hanya mencoreng profesi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat.
“Kalau ada kegiatan-kegiatan yang bersifat asusila, maka akan kami tindaklanjuti tidak hanya dari aspek etik, tapi juga aspek hukum dan legalitas,” ujarnya.
BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Dokter Juga Terjadi di Malang, Ini Kronologinya
Prof. Dante mencontohkan penanganan kasus serupa di masa lalu, di mana Kementerian Kesehatan melalui Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut secara permanen Surat Tanda Registrasi (STR) seorang dokter yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
“Ini adalah bentuk nyata dari sanksi tegas kami. Kalau STR dicabut, maka dia tidak bisa praktik lagi selamanya,” imbuhnya.
Sebagai langkah preventif, Kementerian Kesehatan berkomitmen memperkuat pembinaan melalui kolaborasi dengan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), organisasi profesi, serta institusi pendidikan kedokteran, khususnya dalam penguatan pendidikan etika medis.
Lebih lanjut, Wamenkes mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan akan menerapkan tes kepribadian Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) dalam proses seleksi calon dokter. Tes ini bertujuan untuk menyaring potensi gangguan psikologis yang tidak sesuai dengan karakter profesi medis.
“Kalau hasilnya menunjukkan ada kelainan psikologis dan tidak cocok untuk profesi dokter, maka akan kami tolak, walaupun nilai akademiknya bagus,” tegas Dante.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: