UI Tangguhkan Status Mahasiswa PPDS-nya yang Rekam Mahasiswi saat Mandi

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Arie Afriansyah.-disway.id-
HARIAN DISWAY- Sanksi sudah dijatuhkan oleh Universitas Indonesia (UI) kepada mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (FKG UI) yang ketahuan merekam diam-diam seorang mahasiswi di indekosnya yang tengah mandi.
PPDS berinisial MAES tersebut kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Metro Jakarta Pusat. Pihak UI menangguhkan statusnya sebagai mahasiswa.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Arie Afriansyah menjelaskan, penangguhan sementara ini dilakukan sembari menunggu keputusan tetap dari aparat penegak hukum. "Iya, jelas (status mahasiswa) ditangguhkan, tapi belum ada keputusan permanen karena menunggu putusan hukum tetap," terang Arie dikutip dari disway.id, 19 April 2025.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. "Saat ini UI masih menunggu dan menghormati semua proses hukum yang sedang dilakukan pihak kepolisian," lanjutnya.
BACA JUGA:Dokter di Garut Diduga Cabuli Pasien saat Suntik Vaksin di Kos, Polisi Tetapkan Tersangka
BACA JUGA:Dokter Cabul di Garut Akui Sudah Lecehkan Pasien 4 Kali Karena Birahi Melihat Korban
Menurutnya, kasus ini harus menjadi perhatian agar tidak terjadi di kemudian hari. "Tentu pihak UI dan fakultas mana pun akan meningkatkan pengawasan dan perhatian kepada seluruh sivitas akademik di lingkungan UI," tuturnya.
Peristiwa cabul terjadi di sebuah indekos di Gang Pancing Nomor 5, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa, 15 April 2025.
Korban berinisial SS ketika mandi menyadari ada yang tengah mengawasi dan berusaha merekam dengan menggunakan ponsel.
Korban lantas segera berteriak. Bersama dengan pihak indekos, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.
BACA JUGA:Kasus Pelecehan Dokter di Malang Dilaporkan Polisi
Sebagai tindak lanjut, polisi melakukan pemeriksaan kepada korban, pelaku, pemilik indekos, dan teman korban serta melakukan pengecekan TKP dan gelar perkara. Sampai akhirnya diketahui perekam tersebut adalah MAES.
Kini MAES sudah dijadikan tersangka. MAES terjerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: