Pria di Serang Mutilasi Kekasihnya yang Sedang Hamil, Potongan Tubuh Dibuang ke Sungai

Pria di Serang Mutilasi Kekasihnya yang Sedang Hamil, Potongan Tubuh Dibuang ke Sungai

Tampang pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya sendiri di Serang-Foto Istimewa-

HARIAN DISWAY - Polresta Serang Kota, Polda Banten, menangkap seorang pria berinisial ML, 23 yang merupakan pembunuh disertai memutilasi dengan korban kekasihnya sendiri berinisial SA, 19 pada Minggu, 20 April 2025.

Diketahui ML pernah mengikuti salah satu program televisi pada 7 September 2016 lalu yang kala itu dijuluki "Si Penjaja Opak". Kisah tentang seorang bocah SD yang hidup dalam keterbatasan karena semenjak kecil kedua orangtuanya sudah bercerai. 

Potongan mayat SA pertama kali ditemukan oleh warga yang sedang berkebun di dalam hutan belantara tepatnya di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, pada Jumat, 18 April 2025 lalu. 

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahudin mengungkapkan motif pembunuhan pelaku terhadap korban lantaran enggan bertanggungjawab atas kehamilan yang ia sebabkan. 

"Korban sempat meminta pelaku untuk menikahinya namun pelaku menolak," ujarnya. 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Mayat Tanpa Kepala di Jombang

Permintaan untuk bertanggungjawab itu memicu kemarahan pelaku. Dalam keadaan emosi, akhirnya ML merencanakan pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri. 

Pelaku bermula menjemput korban di rumahnya yang terletak di Kecamatan Cinangka untuk mengajak makan bakso di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten. 

Setelah makan bakso, pelaku pun mengajak kekasihnya ke sebuah kebun karet yang sepi di kawasan Gunung Sari, Kabupaten Serang. Setibanya di lokasi, ML turun dari motor Yamaha Aerox miliknya dan mengajak korban masuk lebih dalam ke area kebun dengan dalih membicarakan soal kehamilan tersebut. 

Tanpa banyak bicara lagi ML langsung mencekik korban menggunakan kerudungnya sendiri korban tidak sadarkan diri. Setelah korban lemas, pelaku mendorong tubuhnya di atas tebing dan kembali mencekiknya hingga meninggal dunia. 

Tidak berhenti sampai di situ ML juga melakukan tindakan keji yaitu memutilasi tubuh korban menggunakan gorok yang dibawa sebelumnya. Bagian-bagian tubuh korban seperti kepala dan kaki dimasukkan ke dalam karung putih dan dibuang ke aliran sungai. Sementara bagian badan hanya ditutupi daun pisang dan kayu bakar di sekitar lokasi kejadian.

Setelah ditemukan, mayat korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk dioutopsi. Setelah identitas jasad korban terungkap, polisi bergerak cepat dan menangkap ML di wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang. Pelaku juga tidak melawan petugas ketika diamankan. 

Setelah ditangkap, pelaku diminta menunjukkan lokasi pembuangan potongan tubuh korban. Kepala dan kaki korban sudah ditemukan di dalam karung tetapi hingga kini bagian lengan korban belum juga ditemukan. 

ML ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Serang Kota. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancamannya paling lama 15 tahun kurungan penjara. "Kasus ini kami proses dan akan kami tindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat," tutup Kompol Salahudin. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: