KPK Panggil Rasamala Aritonang Sebagai Saksi Kasus TPPU

KPK panggil mantan pegawai SYL sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang--
HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut tuntas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kali ini, KPK memanggil Rasamala Aritonang sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Rasamala merupakan mantan pegawai SYL, diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 10.11 WIB. Sebelumnya, ia juga pernah dipanggil oleh penyidik terkait kasus ini.
“Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dengan tersangka SYL (mantan Menteri Pertanian),” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Senin, 24 April 2025.
Tessa menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Rasamala masih berlangsung, sehingga belum dapat mengungkap detail materi pemeriksaan.
KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap kantor Visi Law Office di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta Barang Bukti Elektronik (BBE). Penyidik akan menindaklanjuti temuan ini dengan meminta klarifikasi dan konfirmasi dari para saksi yang relevan.
BACA JUGA:Kasus TPPU, Rosmala Buronan Kejagung Akhirnya Diamankan
BACA JUGA:Anak dan Cucu Syahrul Yasin Limpo Terseret TPPU
Selain pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen, KPK terus mendalami kepemilikan aset SYL yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi. Sejumlah aset bernilai besar diketahui tidak sebanding dengan profil pendapatan SYL selama menjabat sebagai pejabat negara.
KPK telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya putri SYL, Indira Chunda Thita, serta cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati atau Bibie. Selain itu, penyidik juga memeriksa Fardianto Eko Saputro, seorang Pegawai Negeri Sipil di Badan Karantina Indonesia.
SYL dihukum membayar uang pengganti sekitar Rp 44 miliar ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita. Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.
SYL divonis denda sebesar Rp 500 juta dengan hukum pidana selama 12 tahun penjara atau subsider empat bulan kurungan.
Dalam keputusan tersebut, SYL melalui jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ditolak. (*)
*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: