Kejari Medan Tangkap Tersangka Mangkir Kasus Aset PT KAI

Kejari Medan Tangkap Tersangka Mangkir Kasus Aset PT KAI

Kejaksaan Negeri Medan--Google Maps

HARIAN DISWAY Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap tersangka mangkir yang terjerat kasus korupsi aset PT Kereta Api Indonesia (KAI).  Tersangka adalah Risma Siahaan, 64, yang diduga melakukan korupsi dengan total kerugian mencapai Rp 21 miliar.

Risma dijemput paksa oleh tim Kejari Medan di rumahnya di Jalan Sutomo No. 11, Kota Medan. Penjemputan tersebut merupakan kali ketiga setelah pemanggilan tersangka guna pemeriksaan namun tidak digubris.

“Berdasarkan surat penetapan tersangka, diterbitkan surat perintah penangkapannya,” kata Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra pada Minggu, 20 April 2025.

Saat penangkapan Risma, Tim Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Medan sempat mendapat perlawanan. Tersangka enggan menyerahkan diri hingga melakukan pemberontakan kepada tim yang bertugas.

BACA JUGA:Kepastian Hukum Jadi Prioritas: TTL dan Kejari Tanjung Perak Teken MoU

BACA JUGA:Kolaborasi Kejari dan SMK PGRI 2 Badung Rawat BB Ranmor

Tim Pidsus dan Intelijen membawa tersangka dengan paksa untuk dilakukan penahanan. Risma dilakukan penahanan ke Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan. Penangkapan dilakukan bedasarkan surat penetapan tersangka dengan Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025.

Menurut kesaksian dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, tersangka melakukan drama dengan berpura-pura tidak sadarkan diri. Tim Kejaksaan kemudian melakukan kontak dengan salah satu dokter dari RSUD Pirngadi Medan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan Risma dalam kondisi sehat tanpa gejala apapun yang dikhawatirkan menganggu proses penahanan.

Lebih lanjut Dapot juga menjelaskan jika selama proses penyidikan, Risma tidak sekali dua kali melakukan drama dengan menolak memberi keterangan. Bahkan tersangka juga pernah mengusir tim penyidik yang sedang melakukan pengukuran aset yang diduga dikorupsi olehnya.

BACA JUGA:Kejari Serdang Tangkap Buronan Korupsi Ngarijan Salim

BACA JUGA:Siap Sidang, Kasus Impor Gula Tom Lembong Dilimpahkan ke Kejari Pusat

“Kami menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM, memberi ruang yang memadai bagi tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum,” ujar Dapot dalam memastikan proses hukum yang dilakukan oleh tim penyidik merupakan bagian penegakan hukum.

Risma dijerat dalam pasal Pasal 2 Ayat 1 Subs Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, tersangka juga terancam Pasal 15 jo Pasal 18 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (*)


*) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: