Perkuat Pembuktian, Kejagung Periksa 9 Saksi Baru Kasus Korupsi Pertamina

Perkuat Pembuktian, Kejagung Periksa  9 Saksi Baru Kasus Korupsi Pertamina

Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah-Foto Istimewa-

HARIAN DISWAY - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa 9 orang saksi terkait perkara minyak mentah PT Pertamina.

Selain dari internal Pertamina dan anak usahanya, salah satu saksi yang diminta keterangan itu adalah pegawai di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dalam keterangan tertulis pada Senin, 21 April 2025

Kesembilan orang saksi yang diperiksa tersebut adalah AN Direktur Legal dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero), EHS Sr. Account Manager Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga, DEYR Manager Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga, HB Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.

BACA JUGA:Kebut Usut Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa 8 Saksi Lagi

BACA JUGA:Kejagung Periksa 2 Direktur Perusahaan Pelayaran

BG Perancang Perundang-Undangan Ahli Muda, Koordinator Hukum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas pada Kementerian ESDM, AIS Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga.

AS Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga, EAK Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, AEU Manager Contract and Settetment PT Pertamina Patra Niaga.

Seluruh saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka YF dkk.  

Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS Tahun 2018-2023 bermula saat Kejaksaan menetapkan dan menahan 7 orang tersangka pada 24 Februari 2025 lalu.

Penahanan tersebut dilakukan usai Tim Penyidik pada JAM-Pidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam perkembangannya, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti cukup.

Alat bukti yang dimaksud berupa pemeriksaan saksi sebanyak 96 orang, pemeriksaan terhadap dua orang ahli, penyitaan terhadap 969 dokumen, dan penyitaan terhadap 45 barang bukti elektronik.

Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan tujuh orang tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari. Ketujuh tersangka itu adalah RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional; YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; serta GRJ Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: