PKH Tahap II Cair April–Juni 2025, Cek Syarat, Cara Daftar, dan Proses Pencairan di Sini!

--ANTARAFOTO
HARIAN DISWAY - Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II resmi dicairkan mulai April hingga Juni 2025.
Mei menjadi waktu penting bagi jutaan keluarga penerima manfaat. Banyak warga yang sebenarnya berhak, tapi belum menyadari hak tersebut.
BACA JUGA:Cuma Modal NIK KTP, Warga Bisa Cek dan Cairkan 3 Bansos Ini di Mei 2025!
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat dari Kementerian Sosial. Bantuan ini menyasar masyarakat rentan.
Penerimanya mencakup ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Pencairan dilakukan bertahap melalui Bank Himbara dan Kantor Pos Indonesia.
BACA JUGA:Bansos Ibu Hamil Cair April 2025, Cek NIK Sekarang!
Siapa Saja yang Berhak Menerima PKH?
Tidak semua orang bisa menerima bantuan ini. Berikut syarat penerima :
1. Warga Negara Indonesia dengan e-KTP
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTESN
3. Masuk Kategori keluarga miskin atau rentan
4. Bukan Anggota TNI, Polri, atau ASN
5. Tidak sedang menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: