Polisi Stop Usut Kematian Mahasiswa UKI, Ini Alasannya

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly bersama Dokter Forensik RS Polri menjalankan konferensi pers dalam kasus kematian mahasiswa UKI-Foto Istimewa-
HARIAN DISWAY - Polres Metro Jakarta Timur menghentikan penyelidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) berinisial EW, 22 di area kampus pada Selasa, 4 Maret 2025 lalu lantaran polisi tidak menemukan unsur pidana dari peristiwa tersebut.
"Kasus kematian EW tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan karena peristiwa itu bukan tindak pidana. Untuk itu, penyidik akan menghentikan proses ini serta melengkapi administrasinya," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers pada Kamis, 24 April 2025.
Penyelidikan dihentikan setelah petugas melakukan gelar perkara sebagai sesuai surat laporan LP/B/794/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Maret 2025 atas nama pelapor Roparulian Evander Elia Napitupulu.
Laporan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP serta Padal 359 KUHP dalam dugaan tindak pidana penganiayaan atau secara bersama-sama dan penganiayaan atau kelalaian yabg menyebabkan kematian.
BACA JUGA:Mahasiswa UKI Tewas di Kampus, Diduga Korban Pengeroyokan setelah Pesta Miras
BACA JUGA:Polres Metro Jakarta Timur Gelar Prarekonstruksi Kasus Kematian Mahasiswa UKI
Nicolas menjelaskan tidak ada unsur pidana dalam kasus kematian mahasiswa UKI setelah dilakukan adegan pra rekonstruksi dan keterangan dari para saksi.
Beberapa saksi mulai dari mahasiswa hingga sekuriti menjelaskan, EW dengan posisi berdiri menggoyang-goyangkan besi pagar kampus dengan kedua tangannya. Lalu besi pagar tersebut lepas hingga akhirnya mahasiswa UKI itu terjatuh ke dalam selokan.
"Korban jatuh ke dalam selokan, korban tidak bisa berdiri lagi. Yang mengangkat korban dari selokan dua orang saksi sekuriti yaitu WS dan AJW, dua orang sekuriti yang melihat langsung jaraknya kurang lebih 1,5 meter sampai 2 meter dari korban," ucap Nicolas.
Sebelumnya, EW juga sempat terjatuh dua kali di halaman payungan tengah dan terjatuh lagi saat hendak berjalan ke arah besi pagar. Korban kembali jatuh saat hendak dibawa ke IGD RS UKI karena lemas.
"Dari hasil pemeriksaan TKP, darah-darahnya itu mulai bercucuran di selokan itu. Jadi, kita ambil darah-darah tadi. Namun, darah-darahnya, DNA tidak bisa terdeteksi, tidak bisa dianalisis karena kondisi darahnya sudah bercampur dengan air hujan pada saat itu," tambah Nicolas.
Sementara itu, Dokter Forensik RS Polri Arfiani Ika Kusumawati menjelaskan alkohol yang dikonsumsi oleh EW menunjukkan dosis yang sangat tinggi di lambung. Sedangkan dosis alkohol di darah sangat rendah.
"Itu berarti korban tersebut mengonsumsi alkohol yang dalam jumlah besar, yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran. Alkohol tersebut tidak menyebabkan meninggal, tapi dia berperan penting dalam penurunan kesadaran. Ternyata, pada saat saya koordinasi dengan penyidik, ada adegan korban tersebut (jatuh ke selokan) dan posisi kepala di bawah," ujarnya.
Arfiani menyebut, orang dengan kesadaran yang baik, akan mudah bangun saat terjatuh sedangkan EW dalam pengaruh alkohol yang sangat besar sehingga sudah dalam kondisi lemas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: